Kapolsek Rio Sigal Imbau Pengendara Sepeda Motor Tidak Gunakan Knalpot Racing

Imbauan ini diharapkan masyarakat dengan sadar menggunakan kendaraannya dengan tidak menggunakan knalpot racing pada sepeda motor milik pribadi.

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/JOVI LASTA
Pemilik sepeda motor menghancurkan sendiri knalpot racingnya setelah mendapat sanksi oleh pihak kepolisian akibat kebisingan yang ditimbulkan, Minggu 27 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolsek Pontianak Selatan Akp Rio Sigal Hasibuan mengimbau masyarakat pengguna kendaraan sepeda motor mentaati peraturan yang berlaku dijalan raya serta menggunakan knalpot standar, Minggu 27 Desember 2020.

"Kami mengimbau dari pihak kepolisian bahwa menghimbau mungkin kepada komunitas-komunitas sepeda motor yang menggunakan knalpot racing ataupun diluar dari komunitas motor silahkan mengganti dan menggunakan knalpot standar tidak menggunakan knalpot racing," tutur Akp Rio Sigal Hasibuan.

Imbauan ini diharapkan masyarakat dengan sadar menggunakan kendaraannya dengan tidak menggunakan knalpot racing pada sepeda motor milik pribadi.

Baca juga: Polisi Beri Sanksi Berupa Surat Pernyataan dan Penghancuran Knalpot Racing

"Kita juga harus menghargai pengguna jalan lain dan masyarakat yang lain untuk tidak menggunakan knalpot racing dan tidak membuat suara-suara yang mengganggu warga sekitarnya," Sambungnya.

Hal ini diharapkan bagi masyarakat yang akan menyambut tahun baru untuk tidak ugal-ugalan, konpoi kendaraan serta tidak menggunakan knalpot racing.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk taat dan patuh peraturan lalu lintas di jalan raya menghindari hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved