Apa Sanksi Jika Ditemukan Berduaan Dalam Kamar Hotel
Bagi mereka yang terjaring razia tanpa ada ikatan suami istri yang sah, maka akan dikenakan sanksi. Seperti yang sudah tertuang dalam Perda nomor 11 t
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, ingin bertanya. Sebenarnya apa sih sanksi bagi yang ditemukan berduaan dalam kamar hotel dan jika ditemukan hotel yang menjadi tempat prostitusi melibatkan anak dibawah umur. Apa sanksinya. Mohon bisa ditanyakan kepada Satpol PP Pontianak terkait ini Bun.
Terima kasih
08956678xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Bagi mereka yang terjaring razia tanpa ada ikatan suami istri yang sah, maka akan dikenakan sanksi. Seperti yang sudah tertuang dalam Perda nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum pada Bab X tentang Tertib Sosial pasal 36 poin 2 bahwa setiap orang yang berlainan jenis dilarang berada didalam ruangan tertutup/rumah sewa, kamar kost, kamar penginapan, kamar guest house, kamar hotel dan sejenisnya tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Dalam Perda itu dijelaskannya bahwa setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp.500.000 per orang, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk atau kartu identitas lainnya.
Baca juga: Identitas Wanita yang Loncat dari Lantai 4 Hotel Borneo Pontianak Saat Hindari Razia
Kemudian untuk sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 11 tahun 2019 pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila.
Syarifah Adriana
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. (*)