Terkonfirmasi COVID 19, Diskes Kalbar Duga Penumpang Pesawat Gunakan Surat Negatif Rapid Test Palsu

Tapi penumpang menunjukkan surat negatif test antigen. Lalu kita periksa PCR dalam hari yang sama, hasilnya positif dengan Ct 28,33 itu

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Kadiskes Provinsi Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson menduga surat negatif rapid test negatif penumpang Batik Air dari Jakarta ke Pontianak Palsu. Hal tersebut didasari dari hasil tes swab PCR secara acak terhadap 20 penumpang pesawat dengan nomor penerbangan ID-6220 itu, lima di antaranya terkonfirmasi positif COVID 19.

Menurut Harisson dari lima penumpang yang terkonfirmasi positif COVID 19 tersebut diketahui Cycle threshold (CT) di angka 28,33 Viral Load 670

"Satu di antara penumpang yang positif itu Ct 28,33 Viral Load 670. Secara teori Ct dan VL ini positif kuat, tidak mungkin kalau di test rapid antigen dia negatif. Tapi penumpang menunjukkan surat negatif test antigen. Lalu kita periksa PCR dalam hari yang sama, hasilnya positif dengan Ct 28,33 itu," ujarnya Sabtu 26 Desember 2020.

"Atas temuan itu, diduga kuat bahwa surat tersebut palsu," imbuhnya.

Baca juga: Pemkab Kubu Raya Alokasikan Rp 2.5 Milyar untuk Pengadaan Vaksin Covid-19

Hingga kini, Harisson mengatakan, bahwa Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Barat nomor 3596 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di provinsi kalimantan barat sudah diberlakukan.

Dimana pada SE tersebut sudah tertuang bahwa bagi siapa saja yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

"Hari ini pemberlakuan SE Gubernur tentang syarat PCR negatif untuk masuk Kalbar. Dan Satgas melakukan pengecekan syarat tersebut terhadap penumpang yang baru datang," jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam SE tersebut juga sudah tertuang bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.

Kemudian, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemeriksaan.

Bahkan selama masih berada di Kalimantan Barat wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Sedangkan bagi PPDN yang berangkat dari Kalimantan Barat, surat keterangan hasil uji swab PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Barat.

Selain itu, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk Tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Hingga kini, dikatakakannya terjadi penurunan pada jumlah penumpang pesawat yang mendarat di Supadio. Hal tersebut diakatakannya lantaran karena dengan adanya syarat PCR. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved