Sutarmidji: 'Jangan Sampai Kemenhub Justru Jadi Biang Penyebaran Covid-19'
"Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP," ungkap Sutarmidji.
Pihak Batik Air sendiri sudah menyampaikan keterangan resmi terkait lima penumpang penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak yang terpapar Covid-19 pada 22 Desember 2020.
Pesawat Batik Air ini diketahui berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, menuju Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga: Penumpang Pesawat Tujuan Bandara Supadio Pontianak Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Uji Swab PCR
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan jika pada penerbangan tersebut, pihaknya sudah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
"Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu (penumpang)," tulis Danang melalui rilis resmi Batik Air yang diterima Kompas.com, Jumat (25/12/2020).
Menurut Danang, sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh tim medis.
"Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," lanjut Danang.
Baca juga: Penumpang Pesawat Tujuan Bandara Supadio Pontianak Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Uji Swab PCR
Soal validasi dokumen tes kesehatan Pihak Batik Air sendiri menentukan penumpang layak atau tidak masuk ke kabin pesawat udara setelah melalui serangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen serta barang bawaan saat di bandara keberangkatan.
Tahapannya juga sudah dirinci sebagai berikut:
1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut,
3. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandara,
4. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandara.
Artinya, tidak hanya Batik Air saja yang melakukan pemeriksaan, tetapi juga banyak pihak lainnya.
"Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," lanjut Danang.
Soal keterisian tempat duduk