Penanganan Covid
Kapolresta Kombes Komarudin : Pelaku atau Pengelola Usaha yang Sebabkan Kerumunan Langsung Dipidana
Kategori yang bisa dipidana itu menurutnya para pelaku usaha atau pengelola yang menyebabkan terjadinya kerumunan
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin sampaikan himbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menimbulkan kerumunan pada Malam Pergantian Tahun baru, Sabtu 26 Desember 2020.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin hadir dalam acara Konferensi Pers akhir tahun 2020 Polda Kalimantan Barat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomer 1 Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
Kombespol Komarudin mengatakan Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan surat edaran, terkait dengan beberapa ketentuan dalam rangka menyikapi malam pergantian tahun baru.
Ketentuan peraturan perundang-undangan telah pihaknya sosialisasikan kepada masyarakat, beberapa poin diantaranya setiap orang ataupun kelompok yang melaksanakan pesta malam pergantian tahun baru.
Baca juga: Konferensi Pers Akhir Tahun, Kapolda Kalbar : Mari Jaga Kalbar Tetap Sehat dan Kondusif
"Kemudian, dilarang setiap orang dan setiap kelompok menghidupkan, menjual dan mengadakan pesta kembang api. Dilarang melakukan kompoi kendaraan termasuk jam operasional seluruh aktifitas masyarakat khususnya para pelaku usaha yang menyebabkan kerumunan orang. Sarana fasilitas kesehatan dipersilahkan, hanya yang menyebabkan kerumunan diantaranya usaha hotel, kafe, tempat hiburan hanya boleh sampai pukul 23:00 Wib," ujarnya.
Dalam konsep pengamanan, Kombespol Komarudin menjelaskan tidak lagi menerapkan denda, sebagaimana aturan dalam Perwa tapi langsung kepada Pidana.
"Sekali lagi, bagi siapa yang tidak mengindahkan aturan kita tidak lagi menerapkan denda tetapi langsung pidana. Sebagaimana diatur dalam UU nomer 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU nomer 4 tentang penyakit menular dan juga KUHP pasal 212, 214, 216, 218 itu sangat jelas. Siapa saja yang tidak mengindahkan dapat dipidana," Sambungnya.
Kategori yang bisa dipidana itu menurutnya para pelaku usaha atau pengelola yang menyebabkan terjadinya kerumunan dan tidak segera membubarkan diri sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kombespol Komarudin menyampaikan nanti di kota pontianak akan diberlakukan pembatasan beberapa ruas jalan, namun ini tentunya akan mengkaji, melihat dinamika yang nanti ada di lapangan.
"Sekiranya mungkin Pukul 20:00 Wib sudah ramai maka jalan akan kita tutup. Jadi ini informasi juga kepada saudara-saudara kami yang berada diluar Kota Pontianak sekiranya yang akan datang untuk merayakan malam Tahun Baru kami pastikan beberapa ruas jalan akan ditutup dan hanya boleh sampai Pukul 23:00 Wib," pungkasnya. (*)