Cara Lapor SPT 2020 ! Apa Cara Melapor SPT 2020 Bisa Melalui Online ? Apa yang Disiapkan ?

Wajib pajak perlu melapor setiap setahun sekali ......................................................................................................

Editor: Jimmi Abraham
Twitter @DitjenPajakRI
Ilustrasi lapor SPT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Wajib pajak perlu melapor setiap setahun sekali.

Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret.

Pada wajib pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

Kapan wajib pajak bisa mulai lapor SPT 2020?

Baca juga: Kapan Lapor SPT 2020 ? Cek Jadwal Lapor SPT 2020 untuk Wajib Pajak Perseorangan & Wajib Pajak Badan

Baca juga: Login https://ltmpt.ac.id Link Pengumuman Kuota SNMPTN 2021

Baca juga: Penumpang Pesawat Tujuan Bandara Supadio Pontianak Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Uji Swab PCR

Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur l Budi Susanto mengatakan, wajib pajak bisa melaporkan SPT 2020 mulai 1 Januari 2021.

Tak ada perbedaan mekanisme pelaporan dari tahun sebelumnya.

"Mulai awal Januari 2021, untuk sistem aplikasinya tidak mengalami perubahan," kata Budi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Cara lapor SPT

Ada beberapa cara lapor SPT, antara lain:

  • Lapor secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar maupun kantor pelayanan selain tempat wajib pajak terdaftar.
  • Lapor melalui pos atau jasa ekspedisi.
  • Lapor melalui aplikasi DJP online.
  • Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP).

Akan tetapi, Budi menyarankan untuk melapor secara online untuk meminimalisasi interaksi.

"Untuk pelayanan tetap disarankan online (e-filing), untuk konsultasi kita menyediakan WA, pendampingan tanpa tatap muka, dan sebagainya," kaya dia.

Melansir laman Pajak.go.id, yang perlu dipersiapkan untuk pelaporan SPT yaitu:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  • Akun DJP Online.

Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inobx e-mail dengan kata kunci "EFIN".

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved