Sebanyak 42 Warga Binaan Lapas Ketapang Dapat Remisi Natal

Kepala Lapas Ketapang, Isnawan mengatakan dari jumlah total yang mendapat remisi, 29 orang warga binaan memperoleh remisi sebesar 1 bulan.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2020 ke 42 orang warga binaan beragama Katholik dan Protestan di Lapas Kelas II B Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sebanyak 42 orang warga binaan beragama Katholik dan Protestan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang mendapat Remisi Khusus (RK) Natal 2020.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis di ruang ibadah Gereja Lapas, Jumat 25 Desember 2020.

Kepala Lapas Ketapang, Isnawan mengatakan dari jumlah total yang mendapat remisi, 29 orang warga binaan memperoleh remisi sebesar 1 bulan.

Sedangkan 13 lainnya memperoleh remisi sebesar 15 hari.

"Semuanya tidak ada yang langsung dibebaskan atau Remisi Khusus II. Namun, terdapat delapan orang warga binaan menjalani program Asimilasi di rumah," kata Isnawan, Jumat 25 Desember siang.

Baca juga: Uskup Sintang, Mgr. Samuel Oton Sidin Harap Kehidupan Beragama Kedepan Semakin Baik

Isnawan menyebut pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana di Lapas Ketapang merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan HAM. Terlebih, sebagai salah satu sarana hukum untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Selain itu ia melanjutkan, remisi bukan hanya penerapan atau implementasi pemberian hak yang diberikan Negara, tetapi bentuk apresiasi Negara terhadap warga binaan.

Karena berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas.

"Kita harap pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi bagi Narapidana agar menjadi pribadi lebih baik, bertanggung jawab, memiliki semangat Natal dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari," harapnya.

Sedangkan mengenai pemberian hak remisi, Isnawan memastikan bahwa pemberian tersebut dilakukan secara selektif, cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Lapas Ketapang berkomitmen memberikan pelayanan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif. Bahkan tanpa pungutan liar lantaran dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved