Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Prokes Dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang menyebabkan kerumunan”
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Elianto Nurharjanto mengatakan, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Ucap Kapolres Melawi AKBP Sigit Elianto Nurharjanto, Kamis 24 Desember 2020.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang menyebabkan kerumunan,” tambah Sigit Elianto Nurharjanto.