Penanganan Covid
Deretan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Diperpanjang 2021, Cek Bantuan Khusus Peserta Baru
Namun khusus BLT UMKM / BPUM tidak berlaku bagi peserta yang sudah menerima, hanya diperuntukkan untuk penerima baru dengan tujuan pemerataan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah selama pandemi covid-19 tahun 2020.
Program kebijakan itu diantaranya bantuan langsung tunai serta program bantuan lainnya kepada masyarakat dalam rangka mendorong perekonomi di masyarakat.
Di tahun 2021 sejumlah bantuan akan diperpanjang oleh pemerintah. Meski untuk bantuan lainnya dinyatakan berakhir di tahun 2020 seperti listrik gratis
Tidak lain alasannya diperpanjang sejumlah bantuan guna mendorong perbaikan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Bantuan yang bakal diperpanjangan pemerintah yakni subsidi gaji, BLT UMKM, Kartu Prakerja, dan Bantuan Sosial Tunai.
Termasuk juga untuk program yang telah berjalan sebelum Covid-19, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan.
Namun khusus BLT UMKM / BPUM tidak berlaku bagi peserta yang sudah menerima, hanya diperuntukkan untuk penerima baru dengan tujuan pemerataan.
"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," terang Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto dikutip Kontan.co.id, Selasa (8/9/2020).
Daftar program bantuan yang diperpanjang 2021
1. Kartu Prakerja
Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.
Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Baca juga: KABAR TERBARU Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka 2021, Cek Syarat & Cara Pendaftaran Kartu Prakerja
2. BLT Subsidi Gaji
BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pekerja.
Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.
Baca juga: Data BLT Karyawan Termin 2 Login www.kemnaker.go.id Cek Pencairan BLT BPJS Rp1,2 Juta November 2020