Tak Pakai Masker, 53 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Sekadau

Kita kedepankan tindakan humanis, baik dalam penindakan teguran tertulis ataupun dalam memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sekadau
Petugas gabungan dari Polres Sekadau, Koramil Sekadau Hilir, Satpol-PP, Dsihub dan BPBD Kabupaten Sekadau kembali melakukan Operasi Yustisi, razia pemakaian masker kepada masyarakat, Selasa 22 Desember 2020 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Petugas gabungan dari Polres Sekadau, Koramil Sekadau Hilir, Satpol-PP, Dsihub dan BPBD Kabupaten Sekadau kembali melakukan Operasi Yustisi, razia pemakaian masker kepada masyarakat, Selasa 22 Desember 2020.

Operasi Yustisi ini diawali dengan apel gabungan di halaman Bank Kalbar Sekadau, Jl. Merdeka, dipimpin Padal Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau AKP Sabar Simanjuntak, dengan diikuti 34 personel, 

Dalam arahannya, AKP Simanjuntak menyampaikan kegiatan Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat Sekadau terkait penerapan protokol kesehatan pemakaian masker.

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Kubu Raya Gencar Laksanakan Operasi Yustisi

"Kita kedepankan tindakan humanis, baik dalam penindakan teguran tertulis ataupun dalam memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat," ucap Sabar Simanjuntak.

Sambungnya, menjelang Natal dan Tahun baru, melalui Operasi Yustisi diharapkan kesadaran masyarakat memakai masker semakin meningkat, jangan sampai terjadi klaster baru, protokol kesehatan sangat penting diterapkan.

Selesai apel, kemudian petugas gabungan menyebar di dua lokasi, menyasar kepada pengguna kendaraan di depan Pos Polantas dan secara mobiling kepada warga di komplek Pasar Sekadau.

Selama kurang lebih satu jam dari pukul 08.00 WIB pagi, sedikitnya 53 orang terjaring tak pakai masker.

Selanjutnya petugas dari Satpol-PP memberikan teguran tertulis, agar tidak mengulangi dan disiplin memakai masker.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved