Saluran Udara Tegangan Tinggi Jalur Kendawangan - Sukamara Akan Dibangun

Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Ketapang, dirinya berterimakasih serta menyambut baik rencana pembangunan tersebut.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaksanaan Sosialisasi Pembangunan SUTT jalur Kendawangan - Sukamara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Wakil Bupati Ketapang Suprapto menghadiri sosialisasi Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)150 KV Kendawangan - Sukamara perbatasan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa 22 Desember 2020.

Kegiatan sosialisasi digelar langsung oleh PLN Provinsi Kalbar berlangsung selama tiga hari dan dilaksanakan di empat Kecamatan, yakni Kendawangan, Air Upas, Marau dan Kecamatan Manis Mata.

Dalam sambutannya, Suprapto menyampaikan bahwa listrik masih menjadi salah satu persoalan utama pembangunan nasional, maupun pembangunan daerah khususnya Ketapang.

Pasokan listrik terhadap masyarakat di Ketapang masih belum mencukupi.

"Dengan adanya rencana pembangunan jaringan SUTT 150 KV jalur Kendawangan - Sukamara ini dirasa sangat strategis terkhusus bagi Kabupaten Ketapang," kata Suprapto.

Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Ketapang, dirinya berterimakasih serta menyambut baik rencana pembangunan tersebut.

Ia berharap pembangunan SUTT menjadi langkah untuk meningkatkan percepatan pembangunan skala nasional dengan menghubungkan sistem kelistrikan di Kalbar.

"Dengan sistem kelistrikan di Kalteng, tentu dapat meningkatkan rasio elektrifikasi nasional, meningkatkan arus perekonomian, pendidikan, dan industri di Ketapang guna mengacu pada tujuan utamanya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Polres Ketapang Siap Amankan Perayaan Natal dan Pergantian Tahun Baru

Menyangkut sosialisasi, menurut Suprapto bertujuan untuk menginformasikan dan menunjukkan secara terbuka kepada masyarakat Ketapang tentang tahapan pembangunan SUTT. Diantaranya, mulai dari maksud dan tujuan pembangunan, tahapan pengadaan tanah, insentif yang akan diberikan kepada pemegang hak, obyek yang dinilai untuk diganti kerugian, bentuk ganti kerugian dan hak serta kewajiban para pihak.

Perlu diketahui, sesuai Perpres nomor 148 tahun 2015 pengganti Perpres nomor 71 tahun 2012, bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan.

"Tahapan itu yakni tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Yang mana dalam tahap persiapan sering terhambat oleh keberatan pemilik tanah dan masyarakat yang terkena dampak atas penetapan lokasi," ucapnya.

Selain itu Suprapto menilai penyelenggaraan pengadaan tanah juga sering bersinggungan dengan isu hukum mendasar, seperti hak asasi manusia, prinsip keadilan, prinsip keseimbangan antara kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok.

Karenanya, untuk mengantisipasi kejadian tersebut, maka diadakan kegiatan sosialisasi guna memberi pemahaman serta membuka ruang diskusi kepada masyarakat, terkhusus yang terkena dampak.

"Dengan demikian dapat mendukung serta memberi masukan dan saran kepada tim agar kegiatan pembangunan jaringan SUTT berjalan lancar, dan apa yang kita harapkan bersama dapat terwujud," harapnya.

Sebagai informasi awal, Suprapto memaparkan, sebaran titik jaringan SUTT jalur Kendawangan - Sukamara yang akan dibangun sebanyak 414 titik. Terbagi dalam 5 Kecamatan dan terdiri dari 17 Desa.

Adapun yang menjadi wilayah pembangunan, pertama Kecamatan Matan Hilir Selatan terdiri dari Desa Pagar Mentimun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved