Ratusan Orang Antre Rapid Test Antigen di Supadio, Dishub Siapkan Posko Penjagaan

Pemprov Kalbar juga akan melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak di Bandara Supadio.

Editor: Jamadin
Dokumentasi Dinkes Kalbar
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan rapid test antigen acak ke penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak. Rapid test antigen acak ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona atau Covid-19 di Kalbar. 

Sanksi tersebut sudah ditetapkan yang merupakan turunan dari Pergub 110 tahun 2020. Dalam hal ini Gubernur memang tidak bisa memberi sanksi , dan sebenarnya yang memberi sanksi ada di wilayah kabupaten kota.

“Jadi yang punya kuasa untuk memberikan sanksi sebenarnya adalah bupati dan walikota,” ucapnya.

Ia mengatakan Satgas Covid- 19 provinsi dan kabupaten kota akan tetap melaksanakan penertiban dimulai dari sekarang dengan melakukan razia.

“Kalau tidak patuh kita bisa tutup dan denda tempat tersebut , kalau sudah buka masih saja tidak patuh maka penutupan akan berlangsung lama bisa saja setelah tahun baru bisa baru buka lagi,” pungkasnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved