Ratusan Orang Antre Rapid Test Antigen di Supadio, Dishub Siapkan Posko Penjagaan
Pemprov Kalbar juga akan melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak di Bandara Supadio.
Razia ini untuk memastikan apakah pelaksanaan surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19 telah terlaksana dengan baik oleh penumpang pesawat.
Razia kali ini langsung mengambil sampel swab tes acak dan dilakukan pemeriksaan dengan metode PCR.
“Dengan giat ini kita ingin mendeteksi secara dini terhadap masuknya orang ke Kalbar apakah terpapar virus Covid-19 atau tidak karena ada kecenderungan seseorang dengan kasus konfirmasi Covid-19 dari luar Kalbar viral loadnya sangat tinggi,” ujarnya.
Hal ini menyebabkan orang ini dapat menjadi super spreader atau penyebar virus yang sangat efektif.
“Bila nanti kita temukan kasus positif, maka mereka akan segera dilakukan isolasi di rumah isolasi yang disiapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu melalui giat razia rutin yang dilakukan di pintu kedatangan Bandara Supadio untuk memantau pelaksanaan Surat Edaran nomor 3 tahun 2020 Satgas Nasional.
Dalam surat tersebut termuat dimana setiap penumpang udara yang keluar dari pulau Jawa harus terlebih dahulu menunjukkan surat rapid test antigen yang dinyatakan negatif.
“Kita khawatir ada yang memggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen palsu,” ujarnya. Terhadap para penumpang yang dilakukan pengambilan sampel swab acak akan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Untan.
Awasi Wisata
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson mengatakan menjelang tahun baru 2021 tempat wisata di Kalbar harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Ia mengatakan untuk tempat usaha di Kalbar harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan termasuk sudah diatur jumlah dari pengunjunng yang tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitasnya supaya tidak jadi penumpukan atau kerumunan.
“Kalau ada anteran pembelian karcis itu harus dibuatkan tempat yang sudah dibatasi dan ditandai agar antre berjarak minimal satu meter lebih. Lalu diberi tanda orang tidak boleh berdempetan saat mengantre tiket,” ujar Harisson.
Lanjutnya mengatakan bahwa Pengawasan ini akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 yang melibatkan banyak unsur termasuk TNI Polri, satpol PP dan unsur lain dari Pemda dan swasta.
“Jadi kita semua akan mengawasi jangan sampai tempat wisata menjadi sumber penularan covid-19,” ujarnya.
Sedangkan untuk sanksi bagi yang melanggar. Ia menegaskan bahwa hal tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan bupati dan walikota.
“Sanksi sudah diatur dalam Perbup dan Perwa terkait sanksi misalnya sampai pada penutupan tempat wisata atau menutup warung kopi dan tempat rekreasi,” jelasnya.