PENGUMUMAN Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Januari Tahun Baru Libur Bersama 3 Hari

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang perubahan jadwal hari libur berdasarkan Surat Keputusan Bersama

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Shu
Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari libur natal dan cuti bersama akhi tahun 2020 serta tahun baru 2021 ada perubahan.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang perubahan jadwal hari libur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.

Hari libur bersama di Bulan Desember ini diantaranya pada perayaan Hari Raya Natal dan menjelang tahun baru menjelang tahun baru 2021.

Meski sudah tercantum jauh hari sudah tercantum pada kalender-kalender nasional namun pemerintah memastikan bahwa untuk jadwal cuti bersama ada perubahan.

Jumlah hari libur akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak 3.

Adapun jadwal libur dan cuti bersama Desember 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.

Dikutip dari Kontan.co.id pada tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa.

Dirangkum dari laman Setkab, pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November lalu.

Baca juga: Doa Akhir Tahun 2020 dan Doa Sambut Tahun Baru 2021 | Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020, tanggal 28-30 Desember ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Libur Natal berlangsung pada 24-27 Desember.

Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Berikut merupakan Hari libur dan cuti bersama Desember 2020

Hari libur Desember 2020:

9 Desember - Pilkada Serentak

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved