Pemkot Pontianak Terima 40 Sertifikat Tanah, Edi Kamtono : Supaya Ada Kepastian Hukum

Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ROKIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa di Ruang Pontive Center, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa 22 Desember 2020. Oki 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak terima 40 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Pontianak pada Selasa 22 Desember 2020.

Dari 40 sertifikat tanah itu menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. 

Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan disaksikan oleh Koordinator Wilayah V Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di Ruang Pontive Center, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa 22 Desember 2020.

Usai menerima sertifikat tanah aset tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, bahwa sertifikasi tanah ini bertujuan untuk menertibkan aset yang dikuasai Pemkot Pontianak maupun yang belum dikuasai tetapi menjadi milik Pemkot Pontianak. 

Baca juga: Maskendari : Pembatasan Ditengah Pandemi Tak Hilangkan Esensi Natal

"Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak," ungkapnya.

Menurutnya, aset-aset tersebut ada yang sudah dimanfaatkan dan ada pula yang belum dimanfaatkan secara maksimal. 

Untuk itu, pihaknya akan mengoptimalkan pemanfaatannya demi kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak.

Dari sejumlah aset yang ada, diantaranya ada yang secara de facto milik Pemkot Pontianak, namun dikarenakan berkasnya hilang sehingga Kantor Pertanahan Kota Pontianak masih menunggu data lanjutan. 

Dengan itu, lahan itu akan dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat banyak demi kemajuan Kota Pontianak.

"Karena itu akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau, sarana olahraga, kantor-kantor pemerintah dan sebagainya," jelas Edi Rusdi Kamtono.

Disebutkannya, ada aset yang sudah dibebaskan oleh Pemkot Pontianak tetapi masih diklaim oleh masyarakat. 

Baca juga: Sandi Uno Jadi Menteri Jokowi, Yuliansyah: Terpenting Bisa Membangun Bangsa Semakin Baik

Oleh sebab itu, hak kepemilikan harus dibuktikan dengan dokumen yang resmi. Apabila aset itu menjadi hak Pemkot Pontianak, maka pihaknya harus mempertahankannya. 

"Jika masyarakat mengklaim sebagai miliknya, silakan melakukan proses lanjutan seperti gugatan dan lainnya sehingga ada kepastian hukum," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved