Login Simpatika.kemenag.go.id Info Penerimaan BSU Guru Madrasah, Cara & Waktu Pencairan BSU 1,8 Jt
Setelah login nanti akan mendapat informasi terkait penerimaan BSU Guru Madrasah non PNS secara lengkap
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cetak Persyaratan
Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.
Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :
1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK
2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.
3. Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima
4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan
5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.
Waktu Pencairan