KLIK https://pip.kemdikbud.go.id/home Link Terbaru Cek Penerima PIP SD, SMP, SMA dan SMK

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Laman untuk mengecek penerima PIP di website Kemendikbud. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyaluran bantuan dana tunai Program Indonesia Pintar (PIP) masih terus dilakukan pemerintah.

Dilansir laman resmi PIP Kemendikbud, sejauh ini pencairan sudah diberikan kepada 55,56 % siswa mulai tingkat SD hingga SMA.

Jika berdasarkan jumlah uang yang dicairkan, tercatat sudah mencapai angka 5.094.275.400.000 atau 52,85% dari total dana yang dialokasikan.

Artinya, proses pencairan dana hingga saat ini masih terus dilakukan bagi penerima PIP SD, SMP, SMA dan SMK.

Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca juga: Doa Akhir Tahun 2020 dan Doa Sambut Tahun Baru 2021 | Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021

Baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.

Melalui program PIP ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Program Indonesia Pintar merupakan kerjasama tiga kementerian: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.

Ada beberapa kriteria peserta didik yang menjadi prioritas sasaran penerima PIP.

Baca juga: Doa Akhir Tahun 2020 dan Doa Sambut Tahun Baru 2021 | Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021

Berikut ini adalah prioritas Sasaran Penerima PIP:

- Peserta Didik pemegang KIP

- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved