Bupati Sintang Larang Semua Perayaan Pesta Tahun Baru yang Berpotensi Timbulkan Kerumunan

Surat yang diterbitkan pada Rabu, 23 Desember 2020 tersebut berisi tentang imbauan dan larangan.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri launching listrik desa-desa Empaka Kebiau Raya di Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Jumat (25/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Menjelang libur Natal dan tahun baru, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Natal dan menyambut tahun baru dalam masa pandemi Covid-19.

Surat yang diterbitkan pada Rabu, 23 Desember 2020 tersebut berisi tentang imbauan dan larangan.

Bagi pengelola tempat ibadah dalam melaksanakan ibadah natal diimbau untuk melakukan sosialisasi, eduksi dengan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Memastikan para jemaat untuk menggunakan APD berupa masker pada saat beribadah. Menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar. Mengatur jarak dan meja tempat duduk seerta antrean paling sedikit 1 meter," tulis surat edaran tersebut.

Baca juga: Presiden Tunjuk Sakti Wahyu Trenggono Jadi Menteri KKP, Daniel Johan Titip Aspirasi Nelayan Kalbar

Surat edaran tersebut juga melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seperti menyelenggarakan pesta perayaan tahun di dalam dan atau luar ruangan.

Pawai, konvoi, arak arakan dan sejenianya, menggunakan petasan, kembang api dan menyediakan miras juga dilarang.

Setiap yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan bupati sintang nomor 60 tahun 2020 dan peraturan perundangan lainnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved