Penanganan Covid

Satgas COVID 19 Kalbar Kembali Lakukan Tes Swab Acak Terhadap Penumpang Pesawat dari Jakarta

Razia kali ini langsung mengambil sampel swab tes acak dan dilakukan pemeriksaan dengan metode PCR.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimatan Barat kembali melakukan razia kepada penumpang pesawat dari luar Kalbar yang datang melalui Bandara Supadio Pontianak, Selasa 22 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimatan Barat kembali melakukan razia kepada penumpang pesawat dari luar Kalbar yang datang melalui Bandara  Supadio Pontianak.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan sebanyak 25 penumpang dengan penerbangan Maskapai Batik Air tujuan Jakarta - Pontianak dilakukan pengambilan swab test acak oleh petugas kesehatan. 

Razia ini untuk memastikan apakah pelaksanaan surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19 telah terlaksana dengan baik oleh penumpang pesawat. 

Razia kali ini langsung mengambil sampel swab tes acak dan dilakukan pemeriksaan dengan metode PCR.

“Dengan giat ini kita ingin mendeteksi secara dini terhadap masuknya orang ke Kalbar apakah terpapar virus  Covid-19 atau tidak karena ada kecenderungan seseorang dengan kasus konfirmasi Covid-19 dari luar Kalbar viral loadnya sangat tinggi, “ ujarnya, Selasa 22 Desember 2020. 

Baca juga: Terminal Bandara Supadio Siapkan Pelayanan Rapid Test Antigen untuk Penumpang

Hal ini menyebabkan orang ini dapat menjadi super spreader, atau penyebar virus yang sangat efektif. 

“Bila nanti kita temukan kasus positif, maka mereka akan segera dilakukan isolasi di rumah isolasi yang disiapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Selain itu melalui giat razia rutin yang dilakukan di pintu kedatangan Bandara Supadio untuk memantau pelaksanaan Surat Edaran nomor 3 tahun 2020 Satgas Nasional

Dalam surat tersebut termuat dimana setiap penumpang udara yang keluar dari pulau Jawa harus terlebih dahulu menunjukkan surat rapid test antigen yang dinyatakan negatif.

“Kita khawatir ada yang memggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen palsu,”ujarnya.

Terhadap para penumpang yang dilakukan pengambilan sampel swab acak akan dilakukan pemeriksaan  di Laboratorium Untan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved