Kapolres Sekadau Tak Sarankan Wisata Pada Perayaan Pergantian Tahun

kepada pengurus tempat wisata di Kabupaten Sekadau agar dapat memberikan pertimbangan terkait jumlah pengunjung yang boleh memasuki tempat wisata.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MARPINA
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko tak anjurkan kegiatan wisata pada malam tahun baru maupun pada hari pertama tahun baru, guna menghindari adanya kerumunan orang di objek wisata, Selasa 22 Desember 2020.

Selain itu, Kapolres juga menghimbau kepada pengurus tempat wisata di Kabupaten Sekadau agar dapat memberikan pertimbangan terkait jumlah pengunjung yang boleh memasuki tempat wisata per-harinya. 

Dengan contoh jika tempat wisata memiliki kapasitas 1000 pengunjung per-hari, maka untuk masa libur natal dan tahun baru diperbolehkan maksimal 300 an pengunjung yang boleh masuk.

Hal itu disampaikan guna mengurangi potensi adanya penyebaran Covid-19 di masyarakat pada perayaan pergantian tahun di Kabupaten Sekadau.

Baca juga: Sulap Sawah Jadi Objek Wisata di Lingkar TWA Gunung Kelam

"Namun kadang masyarakat ada yang curi-curi, ada yang datang untuk melaksanakan kegiatan wisata. Untuk itu, sanksi yang kita gunakan berdasarkan peraturan Bupati dan Gubernur, intinya kita mengacu pada aturan yang mengatur  ( pelanggaran protokol kesehatan)," tandas Kapolres. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved