Dewan Pendidikan Kalbar Gelar Kegiatan Outlook Pendidikan Kalbar 2021

Dari hasil rapat tersebut, dihasilkan sejumlah rekomendasi menjadi harapan dan semacamOutlook Pendidikan di Kalbar tahun 2021.

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/JOVI LASTA
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan outlook pendidikan Kalbar 2021 di Ruang Rapat Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar Gedung Lama Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat di jalan Sutan Syahrir Nomer 7, Selasa 22 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan "outlook pendidikan Kalbar 2021" di Ruang Rapat Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar Gedung Lama Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat di jalan Sutan Syahrir Nomer 7, Selasa 22 Desember 2020.

Kegiatan ini bertajuk "Outlook Pendidikan Kalbar 2021", membahas seputar perkembangan pendidikan di kalimantan barat.

Adapun kegiatan ini digelar, membahas tentang pendidikan di masa pandemi Covid-19 yang belum usai. Dr. H. Muhammad Ali, M.Psi, Ketua Komisi DPP-KB mengatakan setuju dengan program pembelajaran tatap muka, tetapi sekolah dihimbau untuk menjalankan protokol kesehatan ketat sesuatu aturan dari pemerintah menertapkan protokol 3M.

"Kegiatan ini akan dilakukan, tetapi harus mendapat persetujuan dari orang tua. Jadi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan protokol kesehatan lain," tutur Muhammad Ali.

Pada tanggal 23 sampai 25 November 2020, Dewan pendidikan menggelar rapat koordinasi dengan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan serta sejumlah pemangku kepentingan pendidikan se-Kalimantan Barat.

Baca juga: Bersama PMI Pontianak, Karismatik Katholik Gelar Aksi Donor Darah

Kegiatan ini bertemakan "Pelaksanaan Pelayanan Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kalimantan Barata".

Dari hasil rapat tersebut, dihasilkan sejumlah rekomendasi menjadi harapan dan semacamOutlook Pendidikan di Kalbar tahun 2021.

Pertama, proses pembelajaran untuk semester genap tahun 2020/2021 secara tatap muka untuk tingkat satuan pendidikan semua jenjang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tanggal 20 November 2020 dan supaya pemerintah memberdayakan serta memfasilitasi dewan pendidikan terutama pembiayaan program kerja.

Kedua, diterbitkan peraturan Gubernur Kalimantan Barat, Peraturan Bupati atau Walikota sebagai payung hukim bagi penerapan sistem pendidikan inklusif dan memperbanyak satuan pendidikan percontohan dalam kerangka penerapan cepat peningkatan rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.

Ketiga, kerjasama antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota dan Perguruan Tinggi di Kalimantan Barat mendirikan Pusat Kajian dan Pengembangan Sistem Pendidikan inklusif.

Keempat, fasilitas pendanaan modal kerja dalam arah kebijakan khusus tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat untuk menurutkan angkat pengangguran terbuka dari lulusan SMA/MA, SMK/MAK dan Paket C.

Kelima, Dewan Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Barat mendukung dibangunnya pusat sertifikasi untuk standarisasi tenaga kerja sehingga keahliannya diakui dan diterima oleh dunia kerja dan dunia industri.

Keenam, Gubernur, Bupati/Walikota membuat kebijakan pengalokasian pendanaan Pembiayaan Beasiswa Pendidikan (PBP) untuk Sekolah/Madrasah Swasta dan Satuan Pendidikan lainnya.

Ketujuh, Gubernur, Bupati/Walikota memberikan bantuan pendidikan dan pelatihan Kepala Sekolah/Madrasah Negeri dan Swasta.

Kedelapan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota supaya memberikan perhatian yang lebih besar untuk guru, siswa, sarana dan prasarana pendidikan di daerah terdepan, terluar dan terpencil (3T).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved