Sutarmidji Larang Pesta Malam Tahun Baru 2021, Gelar Pesta Kembang Api Sanksi Isolasi 14 Hari

Pesta kembang api biase di Gajah Mada, Alun Kapuas dan Digulis dan dimanapun tidak boleh

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Foto Gubernur Sutarmidji saat ditemui di Ruang Kerjanya belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan akan menerapkan sanksi tegas jika ditemukan adanya kerumunan di malam pergantian malam tahun baru. Sutarmidji dengan tegas melarang perayaan pesta malam tahun baru 2021.

Melalui akun Facebooknya, Sutarmidji mengatakan saat ini perkembangan Covid-19 di Kalbar cenderung meningkat. Terutama di daerah-daerah yang tidak melakukan tes swab.

“Jika kita tidak taat protokol kesehatan maka akan semakin banyak. Hasil swab razia di kafe, Warkop dan GOR rata-rata 30 persen lebih yang positif,” tulisnya di akun Bang Midji pada Sabtu 19 Desember 2020.

Ia menegaskan, untuk itu Satgas Covid-19 memutuskan untuk tidak ada keramaian apapun bentuknya di malam pergantian tahun.

“Kalau yang bandel saya pastikan akan ditindak, mau cobe sile jak. Pesta kembang api biase di Gajah Mada, Alun Kapuas dan Digulis dan dimanapun tidak boleh,” tegasnya.

Ia mengatakan, pelaku juga akan diisolasi langsung 14 hari di Rusunawa Nipah Kuning di Jl Karet, Rusun Brimob, Upelkes Kalbar dan BPSDM. “Kita harus tegas putus siklus dan atau mata rantai keterjangkitan,” katanya.

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian ataupun izin perayaan malam pergantian tahun di Kota Pontianak.

Baca juga: Ketua DPRD Kubu Raya Minta Sinergitas Bersama Jaga Pengamanan Tahun Baru 2021

''Jadi tidak akan ada izin keramaian, dan dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada setiap orang, pelaku usaha, perhotelan dan sebagainya, dilarang menyelenggarakan acara malam pergantian tahun,''tegasnya.

Pada malam pergantian tahun 2020-2021, pihaknya akan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Di antaranya melarang masyarakat dan pelaku usaha untuk mengadakan pesta kembang api di Kota Pontianak, karena pesta kembang api dapat dengan cepat menimbulkan kerumunan orang.

“Tidak diizinkan, hotel hotel, kafe, perorangan menghidupkan kembang api. Sebagaimana diketahui Jalan Gajah Mada dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat untuk melihat pesta kembang api. Oleh sebab itu kami ingatkan dari sekarang, selain dilarang mengadakan kegiatan perayaan tahun baru, dilarang mengadakan pesta kembang api,'' jelasnya.

Selanjutnya, juga akan dilaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam pergantian tahun oleh kepolisian bersama Pemerintah Kota Pontianak.

Seluruh aktivitas masyarakat khususnya di tempat keramaian, akan dibatasi sampai pukul 23.00 WIB.

''Sementara ini, tidak kurang dari 938 personel Polresta Pontianak, dan nanti akan ada BKO dari Polda, gabungan juga dari TNI, akan melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan, juga penertiban, bagi siapa saja yang melanggar aturan kebijakan yang sudah di keluarkan,'' terang Kapolresta.

Baca juga: Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Edi Kamtono: Kita tidak Ingin Muncul Kluster-kluster Baru Covid-19

Kepada warga luar Kota Pontianak, ia pun mengimbau untuk dapat memanfaatkan waktu dengan berdiam diri di rumah bersama keluarga masing-masing ketika malam pergantian tahun.

Tidak perlu datang ke Pontianak, karena di Pontianak akan dilaksanakan pembatasan aktivitas yang ketat.

"Sekali lagi, pastinya kami akan menerjunkan tim dengan jumlah personel yang besar untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum. Ruas-ruas jalan yang berpotensi kepadatan, akan diberlakukan khusus, ditutup bila diperlukan sebelum malam pergantian tahun untuk mencegah potensi kerumunan," tegasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved