Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 Akhir Tahun dan Tahun Baru 2021 dari Pemerintah
Adapun jadwal libur dan cuti bersama Desember 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk cuti bersama atau hari libur akhi tahun 2020 pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang perubahan jadwal hari libur.
Hari libur bersama di Bulan Desember ini diantaranya pada perayaan Hari Raya Natal dan menjelang tahun baru menjelang tahun baru 2021.
Meski sudah tercantum jauh hari sudah tercantum pada kalender-kalender nasional namun pemerintah memastikan bahwa untuk jadwal cuti bersama ada perubahan.
Jumlah hari libur akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak 3.
Adapun jadwal libur dan cuti bersama Desember 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.
Dikutip dari Kontan.co.id pada tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa.
Dirangkum dari laman Setkab, pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November lalu.
Baca juga: Kalender 2021: Tanggal Cantik, Daftar Hari Libur, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha serta Ramadhan
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020, tanggal 28-30 Desember ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Libur Natal berlangsung pada 24-27 Desember.
Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Berikut merupakan Hari libur dan cuti bersama Desember 2020
Hari libur Desember 2020:
9 Desember - Pilkada Serentak
25 Desember - Hari Natal