Peran KPPN Dalam Percepatan Penyerapan Anggaran di Tengah Pandemi Covid-19

Hal ini berupa penyederhanaan prosedur dan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran namun tetap memperhatikan sisi akuntabilitasnya.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Di Tengah kondisi ekonomi dunia yang terpuruk, percepatan penyerapan anggaran pada satker pengelolaa APBN adalah salah satu opsi dalam upaya memberikan multiplier effect untuk membangkitkan perekonomian masyarakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Di Tengah kondisi ekonomi dunia yang terpuruk, percepatan penyerapan anggaran pada satker pengelolaa APBN adalah salah satu opsi dalam upaya memberikan multiplier effect untuk membangkitkan perekonomian masyarakat.

Oleh karena itu Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan regulasi dan kebijakan terkait simplifikasi pelaksanaan anggaran.

Hal ini berupa penyederhanaan prosedur dan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran namun tetap memperhatikan sisi akuntabilitasnya.

Selaku Kuasa BUN, KPPN melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran belanja dengan melakukan optimalisasi layanan pencairan dana.

Jumlah SPM yang sebelumnya dibatasi volume dan jam pengirimannya, sekarang tidak lagi demikian.

Baca juga: Bupati Citra Terima DIPA 2021 dari KPPN Ketapang

KPPN akan menerima SPM yang dikirimkan oleh satker sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat berapapun jumlahnya.

SPM yang diterima sampai dengan pukul 14.00 WIB akan diproses dan diberi tanggal SP2D hari berkenaan.

Sedangkan SPM yang disampaikan setelah pukul 14.00 WIB diproses hari berkenaan namun diberi tanggal SP2D hari kerja berikutnya. Penyampaian SPM tetap dilakukan tanpa tatap muka.

Hal ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-31/PB/2020, satker mengajukan SPM melalui aplikasi e-SPM dan sekaligus dapat memonitor proses penolakan maupun penyelesaian SP2D-nya.

Rudy Hartono, KPPN Ketapang.
Penulis: Rudy Hartono, KPPN Ketapang. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Disamping optimalisasi layanan pencairan dana, KPPN juga memberikan fleksibilitas penggunaan anggaran dan percepatan pembayaran berupa optimalisasi pembayaran tagihan melalui mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TUP) tunai yang dikelola bendahara.

Selama masa pandemi, TUP tunai dapat digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 dengan nilai pembayaran tidak dibatasi.

Selain untuk penanganan pandemi COVID-19, pembayaran pengadaan barang/jasa kepada satu rekanan dapat dilakukan untuk nilai perjanjian/kontrak sampai dengan satu miliar rupiah.

Regulasi tersebut merupakan privilege selama pandemi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020.

Kemudian untuk pencairan SPM kini dipermudah dengan tanpa mensyaratkan penyampaian RPD untuk SPM dengan jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017.

Koordinasi dan komunikasi yang baik antara KPPN dengan para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga sangat dibutuhkan untuk mensukseskan langkah-langkah percepatan anggaran. Diawali dengan sosialisasi melalui media video conference KPPN menggali permasalahan yang dihadapi satker di wilayah kerjanya.

Adanya keterlambatan proses tender, pemotongan anggaran atas pekerjaan yang sudah di lelang, lambatnya eksekusi rencana kegiatan, hingga kebijakan internal satker yang menyulitkan adalah sedikit contoh dinamika masalah yang sering ditemui satker di lapangan.

Terhadap permasalahan yang perlu asistensi, KPPN akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembinaan langsung ke satker bersangkutan.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa momentum kebangkitan ekonomi ada di kuartal ke III, maka KPPN selaku kepanjangan tangan Menteri Keuangan di daerah berupaya mendorong satker pengelola APBN agar segera mengoptimalkan belanja di kuartal ke III.

Simplifikasi pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh KPPN memberikan dampak signifikan terhadap akselerasi belanja negara baik belanja K/L, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan belanja PEN/Covid-19 sehingga grafik realisasi anggaran menjelang akhir triwulan IV ini terlihat mulai membaik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved