Listrik Gratis Stimulus Desember 2020 Terakhir ? Segera Klaim Via WA dan Website PLN Caranya Mudah

Untuk chat wa pln bisa lakukan di 08122-123-123 sedangkan yang lewat website pln akses www.pln.co.id atau stimulus.pln.co.id atau pln.co.id

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
www.pln.co.id
Layanan Token Listrik Gratis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Klaim listrik gratis PLN Bulan Desember 2020 caranya masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

Bisa melalui link resmi PLN atau melalui WhatsApp PLN.

Untuk chat wa pln bisa lakukan di 08122-123-123 sedangkan yang lewat website pln akses www.pln.co.id atau stimulus.pln.co.id atau pln.co.id.

Listrik dalam membantu masyarakat di masa pandemi ini sudah diluncurkan sejak April 2020.

Pemerintah belum memastikan apakah akan diperpanjang kembali pada tahun 2021, sehingga kemungkinanya Desember 2020 merupakan listrik gratis bagi pelanggan subsidi pemilik daya kWh 450 VA dan 900 VA.

Baca juga: LISTRIK GRATIS Sampai Kapan? Token Listrik Gratis Desember Login www.pln.co.id Pulsa Listrik Diskon

Berikut Cara Lengkap Klaim Token Listrik Gratis

1. Webiste PLN

- Login laman www.pln.co.id / https://stimulus.co.id/

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.

2. Chat PLN

- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122-123-123.

- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19.

https://wa.me/628122123123

Hotline PLN (Kode Area) 123"

- Lanjutkan mengetik kode 1.

- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.

- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.

- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:

"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

3. Datangi Perangkat Desa

Bagi masyarakat terpencil atau sulit mengakses internet ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk tetap dapat mendapatkan token gratis atau diskon tarif listrik.

Cara pertama yang bisa dilakukan ialah dengan mendatangi perangkat desa terdekat, kemudian meminta perangkat desa untuk mencatat ID PLN dan melaporkan melalui perangkat desa kepada PLN.

Begitu pula bagi pelanggan yang tidak menggunakan Aplikasi WhatsApp.

Langkah terakhir apabila tidak ada internet dan telepon, maka pelanggan bisa mendatangi kantor terdekat di seluruh penjuru Indonesia dengan menyiapkan ID pelanggan. 

MasukkanToken Listrik Gratis

Setelah mendapat token, langkah selanjutkanya adalah mengisi nomor token listrik ke meteran.

Berikut ini langkah-langkahnya:

- Tekan nomor token listrik yang kamu dapatkan

- Setelah semua nomor ditekan, lanjutkan dengan memencet tanda enter yang terletak di bawah sebelah kanan.

- Jika muncul tulisan "Benar" maka kamu sudah berhasil

- Jika muncul tulisan "Salah" maka ulangi lagi memasukkan nomor dengan teliti.

Nantinya, jika kamu sudah benar memasukkan nomor token, maka saldo yang ada otomatis akan bertambah.

Cara Bedakan Kode Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

Berikut ini kode yang mendapat token listrik gratis dan diskon 50 persen:

- R1/450 VA (Gratis)

- R1T/450 VA (Gratis)

- R1/900 VA (Diskon)

- R1T/900 VA (Diskon)

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved