Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolresta Pontianak Perketat Pengawasan Warkop, Kafe dan Hotel

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop dan hotel.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ROKIB
Foto bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menyambut malam pergantian tahun baru, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin menerangkan, bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di berbagai tempat yang menimbulkan kerumunan, baik di warung kopi atau cafe maupun perhotelan.

Pada malam pergantian tahun ini pun, diungkapkannya ada beberapa kebijakan yang akan diberlakukan secara bertahap di Kota Pontianak nantinya.

Diantaranya mulai dari pembatasan aktivitas, pembatasan ruas-ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop dan hotel.

Tim Satgas Covid-19 dan kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin atau rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan malam pergantian tahun baru. Dan kegiatan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB," tegasnya usai Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat Lilin Kapuas Tahun 2020 di Jalan Rahadi Usman tepatnya di depan Kantor Wali Kota Pontianak, Senin 21 Desember 2020.

Baca juga: Edi Rusdi Kamtono Pastikan Ada Sanksi Bagi Penyelenggara Perayaan Malam Tahun Baru

Kombes Pol Komarudin menambahkan, pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini dengan suasana yang memang berbeda karena adanya kondisi pandemi Covid-19. 

Untuk itu, dibutuhkan kesadaran dan pemahaman dari masyarakat terkait kondisi sekarang ini.

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi agar tak terjadi kluster baru pada tahun baru.

Ia tak menginginkan perayaan Natal dan Tahun Baru justru menjadi kluster baru yang bisa memudarkan upaya yang selama ini sudah dilakukan.

Terkait pengamanan malam pergantian tahun, Kombes Pol Komarudin menyebutkan akan menerjunkan sebanyak 734 personil, dibackup dari personil Polda Kalbar, Kodim 1207/BS dan organisasi-organisasi lainnya. 

Hingga total keseluruhan sebanyak 1.600 personil yang akan dikerahkan untuk pelaksanaan Operasi Lilin Kapuas 2020. 

"Kami juga menyediakan titik pos pengamanan dan pos pelayanan serta beberapa ruas-ruas jalan yang memang nantinya diprediksi terjadi kerumunan," bebernya.

Sementara untuk perayaan Natal, disampaikannya sudah ada surat edaran dari Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020, terkait pembatasan jumlah jamaah di gereja maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. 

Sedangkan untuk perayaan malam tahun baru, Pemerintah pusat, pemerintah daerah , khususnya Kota Pontianak juga sudah mengeluarkan Surat Edaran yang nantinya akan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat. 

Dengan itu, Ia mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah pada malam tahun baru. 

"Lebih baik kita berdoa agar di tahun baru kehidupan kita bisa lebih baik, virus corona segera menghilang dari Kota Pontianak dan tentunya harapan-harapan baru yang bisa kita tuangkan melalui aktivitas ibadah di rumah daripada berkerumun," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved