Aktivitas Malam Tahun Baru di Pontianak Dibatasi hingga Pukul 23.00 WIB

"Bagi yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya," katanya.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kemeriahan pesta kembang api dalam menyambut pergantian tahun 2018 tidak jauh dari Bundaran Digulis Untan, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (1/1/2018) sekira pukul 00.00 WIB. Malam tahun baru 2021 dipastikan tak ada lagi pesta kembang api di Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemkot Pontianak melarang segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan di malam tahun baru 2021.

Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi segala aktivitas di malam tahun baru hingga pukul 23.00 WIB.

Demikian disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono setelah menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat Lilin Kapuas Tahun 2020 di depan Kantor Wali Kota Pontianak, Senin 21 Desember 2020.

"Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak," tegasnya usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat Lilin Kapuas Tahun 2020 di depan Kantor Wali Kota Pontianak, Senin 21 Desember 2020.

"Bagi yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya," katanya.

Demikian pula pelaksanaan event-event pada malam tahun baru, pihaknya menegaskan tidak diperkenankan. 

Baca juga: Login Dtks.kemensos.go.id dan Cek KTP Online Dapat Bansos Rp 300 Ribu atau Tidak ?

Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi hingga penutupan sementara. 

Sementara itu, menyambut malam pergantian tahun baru, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin menyatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan di berbagai tempat yang menimbulkan kerumunan, baik di warung kopi atau cafe maupun perhotelan.

Pada malam pergantian tahun ini pun, ada beberapa kebijakan yang akan diberlakukan secara bertahap di Kota Pontianak nantinya.

Mulai dari pembatasan aktivitas, pembatasan ruas-ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan.

Tim Satgas Covid-19 dan kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin atau rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan malam pergantian tahun baru.

"Dan kegiatan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB," tegasnya usai Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat Lilin Kapuas Tahun 2020.

Baca juga: 8 Jenis Makanan Ini Bisa Bikin Ngantuk, Ampuh untuk Mereka yang Susah Tidur

Terkait pengamanan malam pergantian tahun, Kombes Pol Komarudin menyebutkan akan menerjunkan sebanyak 734 personil, dibackup dari personil Polda Kalbar, Kodim 1207/BS dan organisasi-organisasi lainnya. 

Hingga total keseluruhan sebanyak 1.600 personil yang akan dikerahkan untuk pelaksanaan Operasi Lilin Kapuas 2020. 

"Kami juga menyediakan titik pos pengamanan dan pos pelayanan serta beberapa ruas-ruas jalan yang memang nantinya diprediksi terjadi kerumunan," bebernya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah pada malam tahun baru. 

"Lebih baik kita berdoa agar di tahun baru kehidupan kita bisa lebih baik, virus corona segera menghilang dari Kota Pontianak dan tentunya harapan-harapan baru yang bisa kita tuangkan melalui aktivitas ibadah di rumah daripada berkerumun," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved