Sebagian Laporan di Bawaslu Sekadau Dihentikan, Mohammad Ungkap Penyebabnya
tidak ada pemantau, dan tim pemilihan atau tim calon yang melapor ke Bawaslu Sekadau maupun Bawaslu Provinsi sampai hari ini. Rata-rata yang melapor
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalbar, Mohammad mengungkapkan jika sebagian laporan yang masuk di Bawaslu Sekadau dihentikan.
Untuk diketahui, sebagian besar laporan tersebut merupakan dugaan money politik oleh oknum tertentu.
Mohammad menerangkan, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menerima laporan, sepanjang laporan itu dilaporkan oleh orang yang punya hak legal standing, peserta atau tim calon dan juga pemantau.
Terkait dengan laporan yang diterima di Bawaslu Sekadau, dikatakan dia, tidak ada pemantau, dan tim pemilihan atau tim calon yang melapor ke Bawaslu Sekadau maupun Bawaslu Provinsi sampai hari ini. Rata-rata yang melapor adalah yang punya hak pilih dipemilihan setempat.
Baca juga: Paslon di Sekadau Mengajukan Gugatan, Bawaslu Kalbar Persiapkan Diri
Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu Provinsi diberikan tugas untuk melakukan pendampingan maupun juga supervisi terkait dengan penanganan pelanggaran.
"Sampai saat ini yang melapor adalah warga negara yang punya hak pilih dipemilihan setempat," kata Mohammad, Minggu 20 Desember 2020.
Diungkapkan dia, mekanisme yang diatur di Perbawaslu 8 bahwa setiap laporan harus memenuhi syarat formil dan materil maka setiap laporan yang diterima ada kajian awal yang sudah dilakukan.
Diterangkannya pula, ada beberapa laporan yang pihaknya mintai untuk perbaiki, baik yang melapor ke Kecamatan yang ada di Sekadau maupun ke Bawaslu Kabupaten. Setelah dilengkapi baru dilakukan registrasi.
Proses tersebut, ujar Mohammad, dilewati dengan integritas dan profesionalitas yang perlu dijaminkan dan tegaskan kepada siapapun, baik pelapor, terlapor maupun masyarakat.
"Kita hitung dari tanggal 10 Desember 2020, ada 48 laporan yang masuk, dari 48 itu ada 35 laporan yang diregister, dari 35 itu 5 diantaranya dihentikan karena tidak memenuhi syarat atau unsur pidana sesuai kajian Gakumdu. Sementara itu 30 laporan lainnya masih berproses," ujarnya.
"Dari laporan pasal 73 ayat 4 junto pasal 178 ayat 1 tidak cukup bukti, karena peristiwa tidak disaksikan oleh orang lain, berdasarkan bukti yang kita lakukan klarifikasi dari saksi, baik terlapor dan pelapor, laporan tersebut terkait dengan pemberian uang," timpal Mohammad.
Baca juga: Jika Terjadi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kalbar Sebut Pemilih punya Hak Untuk Melapor
Lebih lanjut dipaparkannya, deadline untuk laporan lainnya yang berproses sesuai dengan hari dan waktu laporan.
Secara umum, dikatakannya jika Bawaslu diberikan waktu lima hari semenjak laporan diregister dan Bawaslu diberi lima hari dari sejak laporan disampaikan sampai selambat-lambatnya untuk melakukan register.
Mohammad pun mengapresiasi ekspektasi dan kepercayaan publik ke Bawaslu karena telah antusias membuat laporan.
"Kami ucapkan terimakasih luar biasa kepada masyarakat karena disamping laporan kami juga akan menelusuri laporan dugaan pelanggaran," kata Mohammad. (*)