https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah, Segera Cek BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta Desember 2020
Besaran BSU GBPNS 2020 adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan yakni Oktober, November, dan Desember.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut alur dan tata cara pencairan dana bantuan Subsidi Upah (BSU), Guru Madrasah dari Kementerian Agama sebesar Rp 1,8 Juta rupiah, Desember 2020.
Caranya segera login simpatika.kemenag.go.id untuk cek notifikasi BSU Guru Madrasah.
Pada aplikasi Simpatika, guru madrasah bukan PNS harus login terlebih untuk cetak surat syarat kelengkapan pencairan BSU.
Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020) adalah maksimal tanggal 15 Januari 2021.
Besaran BSU GBPNS 2020 adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan yakni Oktober, November, dan Desember.
Baca juga: Simpatika.kemenag.go.id Login Cek BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta per Orang, Batas Pencairan BSU ?
Baca juga: Cara Cetak SPTJM BSU Kemenag di Simpatika Portal saat Login Simpatika Link Simpatika.kemenag.go.id
Dikutip dari surat edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Muhammad Zain, tertanggal 10 Desember 2020 di laman Simpatika.kemenag.go.id
BSU GBPNS 2020 disalurkan dengan rekening baru melalui mekanisme sebagai
berikut:
Guru terkait dengan Simpatika :
* Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
* Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
* Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di
Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
* Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup
rekening tanpa meterai.
Guru terkait dengan BRI/BRI Syariah:
* Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP,
NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020,
SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang
sudah ditandatangi tanpa meterai.
* Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah