Website APB Kemdikbud.go.id Kena Hack , Tak Bisa Login https://apb.kemdikbud.go.id Bantuan 1 Juta
Pada Sabtu 19 Desember 2020 hingga jam 13:24 WIB, laman tersebut masih belum bisa diakses oleh publik.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Pemberian Layanan Perlindungan Pelaku Budaya Dalam Masa Pandemi Covid-19 dilarang untuk:
- Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat.
- Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter.
- Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain.
- Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.
Para seniman yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dihimbau oleh Kemendikbud untuk segera melengkapi persyaratan dan data-data yang diperlukan agar bisa terdaftar.
Cara Daftar APB
Adapun cara untuk mengecek penerima dana Rp 1 juta APB yang namanya tercantum dalam SK adalah sebagai berikut:
1). Buat akun di apb.kemdikbud.go.id
2). Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.
Calon penerima yang karya seni dan datanya telah lolos verivikasi akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Setelah validasi dan proses akhir selesai, KPPN akan menyalurkan dana ke bank penyalur.
Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima dengan jumlah besaran Rp 1 juta per-orang.
Berkas atau Dokumen yang Harus Disiapkan
- File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.