Pilkada Sekadau

KPU Sekadau Siap Hadapi Gugatan Pasangan Rupinus-Aloysius Gugat di MK

Untuk penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan,

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Pasangan Rupinus-Aloysius 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU -Komisioner KPU Sekadau, Gita Rantau, menjelaskan sudah ada register perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 27 Desember 2020.

Register perkara itu jelas Gita Rantau  berasal dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, Rupinus-Aloysius.

Adapun tahapan selanjutnya untuk penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, akan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Untuk penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU," ujarnya, Jumat 18 Desember 2020.

Sedangkan Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, memastikan saat ini KPU Sekadau masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Rupinus-Aloysius saat ingin dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat.

Dari dokumen register perkara yang Tribun peroleh, permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020 bernomor 12/PAN.MK/AP3/12/2020. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ini disampaikan pada Kamis 17 Desember 2020 pukul 21.21 WIB oleh Rupinus SH MSi dan Aloysius SH MSi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, Nomor Urut 2.

Baca juga: UPDATE Hasil Hitung Cepat Pilkada Sekadau 2020 Minggu 13 Desember 2020 Login pilkada2020.kpu.go.id

Keduanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Desember 2020 memberi kuasa kepada M Nuzul Wibawa SAG MH dkk yang selanjutnya disebut sebagai pemohon dengan termohon KPU Kabupaten Sekadau.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan AP3. Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).

Akta permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Muhidin selaku Panitera pada 17 Desember 2020 pukul 22.00 WIB.

Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo menegaskan jika pihaknya mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Kontitusi (MK) oleh salah satu paslon di Sekadau.

"Terhadap gugatan yang sudah didaftarkan oleh paslon sudah pasti untuk Kabupaten Sekadau ada gugatan. Kita mempersiapkan diri," kata Mujiyo, Jumat 18 Desember 2020.

"Maka langkah kami adalah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk membuat jawaban terhadap gugatan tersebut. Walaupun sampai saat ini kita belum tahu apa saja yang digugat di daerah mana, TPS mana, kita masih menunggu nanti kalau sudah disampaikan permohonannya, apa saja dipermohonkan, baru kita tau apa yang digugat dan kita menyiapkan barang bukti sesuai digugatnya," tambahnya.

Memang, kata Mujiyo, setelah dilakukan pleno penetapan peraih suara tertinggi pada pilkada paslon telah bisa melakukan gugatan.

Baca juga: KPU Sekadau Selesai Laksanakan Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten

"Kalau untuk gugatan memang sudah sejak ditetapkan ada objeknya, objeknya yaitu SK yang ditetapkan dan ditandatangani KPU saat rekap, itulah yang dijadikan oleh paslon sebagai gugatan," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, mengenai daerah yang tidak ada gugatan akan bisa melakukan penetapan menunggi BPRK.

"Kalau untuk bagi daerah yang tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maka proses penetapannya adalah menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), lima hari setelah dikeluarkan BRPK baru kemudian KPU Kabupaten tidak ada sengketa bisa menetapkan calon," pungkasnya.

Salah Prosedur
Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2, Rupinus dan Aloysius, Glorio Sanen mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Menurut Sanen, pihaknya menemukan beberapa temuan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan.

"Hasil temuan kami telah terjadi kesalahan prosedur pemungutan dan perhitungan, bahkan ada BA Kecamatan yang tidak bersegel," katanya kepada Tribun, Jumat (18/12). "Kesalahan prosedur pungut dan hitung mengakibatkan Paslon No 2 dirugikan," timpal dia.

Sanen meyakini jika gugatan yang diajukan pihaknya akan memenuhi syarat formil dan materil. "Permohonan tersebut kami yakini telah memenuhi syarat formil, bahkan bukti yang dihadirkan sangat kuat maka kami meyakini MK akan mengabulkan," katanya.

Lebih lanjut, Sanen juga memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya selain daripada MK. "Selain ke MK kami juga sedang mempersiapkan langkah hukum lainnya," kata Sanen.

Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza memastikan jika pihaknya akan mempersiapkan diri jika memang menjadi pihak terkait pada gugatan paslon dari Sekadau ke Mahkamah Konstitusi.

"Terkait ke MK kita nanti kita lihat, prinsipnya kita sudah mempersiapkan hasil pengawasan kita jika pun diundang sebagai pihak terkait oleh MK. Intinya soal pengawasan itu," katanya.

"Aspek lainnya saya kita hanya ketepatan jadwal sesuai tahapan," timpal dia. Selain itu, ia juga mengatakan akan terus mensuperbisi jajaran di Kabupaten mengenai penetapan calon terpilih.

"Kita meminta kepada Bawaslu Kabupaten untuk tetap melakukan pengawasan terhadap proses penetapan pemenang, tapikan ada waktunya terkait BPRK. Proses pengawasannya kita lihat sesuai jadwal," bebernya.

Ia mengatakan, "Jika penetapan ada range waktunya, sampai diumumkan MK, lima hari setelah diumumkan dari MK terkait ada tidaknya register baru ditetapkan calon terpilih oleh KPU."
Jika setelah ditetapkan, baru kemudian untuk pelantikan menjadi ranah pemerintah. "Setelah ditetapkan hasil pemenangkannya baru akan disampaikan ke KPU RI kemudian KPU RI ke Mendagri," pungkasnya.

Tunggu Register MK
KPU di enam kabupaten pelaksana Pilkada saat ini masih menunggu pengumuman berupa Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan MK untuk melakukan proses penetapan pemenang Pilkada 2020.

“Penetapan calon terpilih kita menunggu apakah akan ada gugatan ke MK atau tidak," ujar Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin, Kamis 17 Desember 2020.

Kalau ada gugatan, kata Tedi, MK akan mengeluarkan pengumuman berupa Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jika dalam BRPK itu KPU Ketapang tidak masuk, maka KPU Ketapang harus menetapkan calon terpilih maksimal lima hari setelah dikeluarkannya BRPK tersebut.

"Tapi kalau disengketakan kita akan tunggu hasil sengeketa. Penetapannya sama maksimal lima hari setelah ada hasil sengketa," tambahnya.

Ia juga menyinggung angka partisipasi pemilih pada Pilkada Ketapang 2020 yang meningkat dibandingkan Pilkada 2015 dan Pilgub 2018 lalu.

"Untuk partisipasi pemilih tahun ini mencapai 70,26 persen lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2015 hanya 56,26 persen dan Pilgub 2018 sekitar 68 persen," tandasnya.

Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi juga memastikan masih ada dua tahapan yang harus dilaksanakan. Saatini, jelas Sudarmi, memasuki tahapan sengketa jika ada yang mengajukan keberatan.

"Ke depan masih ada dua tahapan, yaitu tahapan sengketa jika ada dan penetapan pasangan calon terpilih, setelah keluar rilis dari MK," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sambas Ikhlas memastikan tidak ada kejadian dan temuan yang mencolok pada pleno rekapitulasi suara pada tingkat kabupaten.

"Kami menilai pleno ini sudah berjalan cukup baik. Tapi memang ada beberapa hal yang harus di perbaiki ke depan, terkait teknis-teknis dalam hal pencantuman data-data yang masih ditemukan kesalahan," ujarnya.

"Karena masih ada yang keliru, seperti salah penjumlahan. Nah ini yang perlu diperhatikan, agar hal-hal yang bersifat teknis ini tidak terulang kembali," katanya.

Namun demikian, kata Ikhlas, hal itu tidak mengurangi perolehan suara dari masing-masing pasangan calon yang berlaga pada pilkada Kabupaten Sambas.

"Tapi itu tidak mengurangi hasil dari pada perolehan suara, jadi murni administrasi tapi ini juga bagian dari kesempurnaan dalam hal rekapitulasi di tingkat Kabupaten," ungkapnya.

Ia juga memastikan tak ada keberatan dari masing-masing Paslon atas hasil yang diperoleh. "Untuk keberatan tadi tidak ada, dan semuanya menerima hasil yang sudah ditetapkan secara berjenjang dari mulai di tingkat Kecamatan. Jadi Alhamdulillah, hanya perbaikan di tingkat administrasi saja," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved