Kapan Cek Saldo Tapera Bagi Pensiunan PNS ? Login Layanan https://www.tapera.go.id/ Cek Saldo Tapera

Untuk mencairkan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi. 

Website tapera.go.id menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.

Anda bisa mengunduhnya sekarang, untuk persiapan di tapera.go.id.

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Informasi tersebut meliputi:

1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia

2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS

3. Status pengembalian Dana Taperum PNS

BP Tapera juga menjawab semua pertanyaan masyarakat melalui pengumuman nomor 10/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020.

Dalam pengumuman tersebut BP Tapera memberikan informasi mengenai kapan cek saldo Tapera bagi pensiunan PNS cair.

Perlu diketahui BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang nomor 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.

Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.

Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun periode Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bulan April 2019.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved