CEK Bantuan Dana Pelajar SD, SMP, SMA,SMK Program PIP, Akses pip.kemendikbud.go.id/index/ceknisn
Dalam pengecekannya, dibutuhkan informasi seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Berikut rincian besaran bantuan yang diberikan kepada penerima:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi
Apa saja kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
Kewajiban-kewajiban peserta didik yang menerima dana PIP antara lain:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Bagaimana jika KIP hilang atau rusak?
Kartu menjadi tanggung jawab masing-masing penerima.
Jika KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Baca juga: Cek Penerima PIP SMP Tahun 2020 Login https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn
Baca juga: Cara Mencairkan Uang PIP Tahap 3 Secara Kolektif, Login https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn#