Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal oleh Ahli Waris

Banyak masyarakat yang sampai saat ini masih bingung cara mengurus pencairan dana JHT untuk keluarga yang telah meninggal dunia.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang 

Apabila peserta BPJS TK yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris dan wasiat seperti pada urutan di atas, maka tabungan JHT milik almarhum akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

Berikut dokumen atau berkas-berkas persyaratan mencairkan saldo JHT untuk peserta yang meninggal dunia:

- Kartu peserta BPJSTK yang asli dan fotokopi;

- Fotokopi KTP atau Paspor peserta dengan menunjukan yang asli;

- Fotokopi Kartu Keluarga peserta dengan menunjukkan yang asli;

- Fotokopi KTP atau Paspor ahli waris dengan menunjukkan yang asli;

- Surat Kematian asli dari pejabat yang berwenang atau fotokopi legalisir;

- Surat keterangan ahli waris;

- Fotokopi surat nikah dengan menunjukkan yang asli;

- Fotokopi rekening tabungan ahli waris;

- NPWP jika saldo JHT yang akan dicairkan di atas 50 juta.

Baca juga: https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn Login Cek Penerima Bantuan Uang PIP SD, SMP, SMA dan SMK

- Apabila dokumen persyaratannya di atas sudah lengkap, pihak ahli waris bisa langsung mengajukan klaim JHT di kantor cabang atau kantor cabang perintis BPJS TK terdekat.

Tak perlu khawatir menunggu lama, sebab kantor cabang rata-rata sudah menggunakan sistem antrian online, jadi ahli waris bisa melakukan registrasi nomor atau kode antrean terlebih dahulu. 

Biasanya nanti ahli waris akan diminta mengisi formulir klaim JHT, ceklis kelengkapan berkas, kemudian memasukkannya bersama seluruh berkas persyaratan ke dalam box yang telah disediakan.

Setelah menunggu sesuai nomor antrian, ahli waris akan dipanggil untuk validasi berkas, sedikit wawancara, difoto, tanda tangan dan sidik jari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved