Terupdate Aksi 1812 Saat Ini Dibubarkan Polisi, Live Streaming TV One dan Live Streaming Kompas TV

Polisi memukul mundur massa aksi demo 1812. Polisi memukul mundur massa aksi demo 1812.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
BUBARKAN - Pihak kepolisian secara tegas menghimbau kepada massa aksi 1812 untuk membubarkan diri di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat 18 Desember 2020. 

Di antaranya adalah menuntut pembebasan bersyarat Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tanpa syarat.

"Insya Allah pada hari Jumat pukul 13.00 WIB, di depan Istana Negara, akan ada aksi dari ANAK NKRI," ujar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dalam video yang diunggah oleh akun YouTube Front TV, Kamis (17/12/2020).

Namun, sebelum aksi itu terlaksana, polisi sudah menyatakan tak akan menerbitkan izin untuk aksi itu.

Berikut sejumlah tuntutan massa dan langkah kepolisian menangani demonstrasi ini:

Tuntutan Massa

Slamet Maarif membeberkan beberapa tuntutan kepada pemerintah selama aksi 1812.

Yang pertama adalah menuntut keadilan dan mengungkap di balik penembakan terhadap enam orang Laskar FPI.

"Siapa pun eksekutor dan aktor intelektual dari pembunuhan enam syuhada, harus diungkap sampai tuntas dan terbuka untuk rakyat Indonesia. Oleh karena itu, teruslah berjuang demi keadilan," katanya.

Sebelumnya, enam dari 10 simpatisan Rizieq itu tewas ditembak karena melakukan penyerangan terhadap polisi di Jalan Tol Jakarta-Karawang, tepatnya Kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Tuntutan kedua ialah menghentikan kriminalisasi ulama sekaligus membebaskan Rizieq Shihab.

Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab ketika melakukan pemeriksaan swab antigen sebelum melaksanakan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020).

Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab ketika melakukan pemeriksaan swab antigen sebelum melaksanakan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020). (Dok. Polda Metro Jaya)

Sejak Minggu (12/12/2020), Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka atas kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Rizieq dijadwalkan berada dalam tahanan selama 20 hari alias sampat 31 Desember mendatang.

Sementara itu, tuntutan lain dari aksi 1812 ini adalah mengusut tuntas korupsi di Indonesia dan membatalkan UU Omnibus Law.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved