Cara Cetak Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM dan Surat Kuasa BSU di Simpatika Kemenag.go.id

Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU .....................................................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Simpatika
Panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS) adalah para guru diwajibkan untuk mencetak beberapa surat.

Diantaranya, Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.

Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut yang dikutip tribunpontianak.co.id dari laman resmi Simpatika :

1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK

Panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU.
Panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU. (Simpatika.kemenag.go.id)

2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.

Panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU.
Panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU. (Simpatika)

3. Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima

Panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU.
Panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU. (Simpatika)

4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.

Panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU.
Panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU. (Simpatika)

5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor bank yang telah ditunjuk untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.

Baca juga: Login Http//simpatika.kemenag.go.id Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah , Ini Link Simpatika Madrasah

Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020

Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020 juga dirinci dalam surat Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-2953.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/12/2020.

Adapun Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020 yakni:

1. Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika

2. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.

3. Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.

4. Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.

5. Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.

6. Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah

7. Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah

8. Guru mengambil atau menabung BSU GBPNS 2020

LINK SIMPATIKA : KLIK

Notifikasi Sudah Bisa Diakses

Cek notifikasi BSU Guru Madrasah dari Kementerian Agama sebesar Rp 1,8 juta.

Pada aplikasi Simpatika, guru madrasah bukan PNS harus login terlebih untuk cetak surat syarat kelengkapan pencairan BSU.

Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020) adalah maksimal tanggal 15 Januari 2021.

Baca juga: LINK https://pip.kemdikbud.go.id Cek Bantuan Uang PIP Murid SD SMP SMA Login pip.kemdikbud.go.id 

Halaman depan laman Simpatika
Halaman depan laman Simpatika (simpatika.kemenag.go.id)

BSU Kemenag ini dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 1.800.000/guru.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada alikasi Simpatika.

"Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika," tegas M Zain di Jakarta, Kamis (17/12/2020) dikutip dari Kemenag.go.id.

Menurutnya, penerima BSU Guru Madrasah Non PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.

"Silahkan cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika."

"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," imbuh M.Zain.

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.

Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, kata Ainur Rofiq, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.

Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.

Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah proses ini selesai guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LOGIN simpatika.kemenag.go.id Cek BSU Guru Madrasah, Ini Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved