Kartu Prakerja Gelombang 12 Kapan Dibuka ? Daftar Prakerja di www.prakerja.go.id

Namun, penerima Program Kartu Prakerja pada 2020 tidak akan menjadi penerima pada 2021 demi pemerataan bagi seluruh angkatan kerja.

Penulis: Madrosid | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi Kartu Prakerja. 

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

* Pekerja/buruh yang terkena PHK

* Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

*Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

* Berusia paling rendah 18 tahun

*Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja.

Yakni pejabat negara:

- Pimpinan dan anggota DPRD

- ASN

- Anggota TNI/Polri

- Kepala dan perangkat desa

- Direksi

- Komisaris

- Dewan pengawas pada BUMN/BUMD.

Sementara itu, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka pada  tahun 2021 mendatang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved