Apakah Iuran BPJS Naik Tahun 2021 ? Cek Daftar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021

Peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran antara lain Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan; Peserta Pekerja Penerima

Editor: Jimmi Abraham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tidak akan ada kenaikan.

Besaran iurannya masih sama dengan iuran pada 2020.

Peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran antara lain Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan; Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf juga memastikan bahwa pada 2021 mendatang tidak ada kenaikan iuran.

"Iya, tidak ada perubahan," kata Iqbal kepada Kompas.com, Rabu, (16/12/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi Orang Pertama Divaksin, Pemerintah Gratiskan Vaksin untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Rincian iuran BPJS Kesehatan 2021

Iqbal menjelaskan, dasar mengenai iuran BPJS mengikuti Perpres Nomor 64 tahun 2020 mengatur soal iuran PBPU/mandiri.

Sedangkan PPU Pemerintah atau Swasta diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019.

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

  • Pegawai Negeri Sipil
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai pemerintah non pegawai negeri

Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved