Pimpin Upacara Peringatan Harkodia, Jarot: ASN Harus Jujur dan Laksanakan Nilai Antikorupsi
Pemerintah Kabupaten Sintang telah melakukan upaya pencegahan korupsi yang melekat pada tugas dan fungsi pengawasan inspektorat Kabupaten Sintang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) Tahun 2020 di Halaman Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 16 Desember 2020.
Peringatan Harkordia Tahun 2020 mengambil tema Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Anti Korupsi.
Hadir dalam upacara tersebut, Sekretrais Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah,M.Si, Forkopimda, Kepala OPD, Pimpinan Perusahaan swasta, instansi vertikal serta tamu undangan lainnya.
Jarot dalam amanatnya menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang imbauan penyelenggaraan kegiatan hari anti korupsi sedunia, KPK mengimbau agar seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menyelenggarakan kegiatan hakordia tahun 2020.
Baca juga: Diskominfo Sintang Launcing MMC dan Sibeji, Jarot: Langkah Nyata Menuju Kabupaten Smart City
“Tujuan peringatan hari antikorupsi ini adalah sebagai upaya penyadaran publik bahwa, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa. Korupsi menjadi masalah besar bangsa, sehingga harus menjadi perhatian bersama,” kata Jarot.
Menurut Jarot, Pemerintah Kabupaten Sintang telah melakukan upaya pencegahan korupsi yang melekat pada tugas dan fungsi pengawasan inspektorat Kabupaten Sintang.
Di antaranya melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, pungli dan pengendalian gratifikasi ke sejumlah unit kerja, sekolah, puskesmas, kecamatan, kelurahan dan desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang.
Kemudian melakukan pembangunan zona integritas pada unit kerja strategis.
Selain itu, tercapaian kepatuhan penyampaian LHKASN pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2020 sebesar 95,08% dan verifikasi LHKASN 100%.
tercapaian kepatuhan penyampaian LHKPN pemerintah kabupaten sintang tahun 2019-2020 mencapai 100%.
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Belum Ada Kluster Pilkada di Kabupaten Sintang
“Progres rencana aksi korsupgah pemerintah Kabupaten Sintang mencapai 77% dan verifikasi Monitoring Centre For Prevention atau MCP mencapai 100% yang dilakukan pada 8 area intervensi,” beber Jarot.
Upaya tersebut tentu tidak berhasil, kata Jarot tanpa adanya komitmen bersama dalam pencegahan korupsi.
Untuk itu pada kesempatan upacara peringatan hakordia, Jarot mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah kabupaten sintang agar jangan menjadi ASN yang berperilaku permisif, yaitu perilaku yang membenarkan perilaku korupsi seperti suap, pungli dan menerima gratifikasi.
“ASN Kabupaten Sintang harus menjadi ASN yang jujur dan melaksanakan nilai-nilai antikorupsi,” pintanya. (*)