Forkopimcam Sengah Temila Gelar Rakor Persiapan Sambut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Camat Sengah Temila Emilius meminta kepada para kepala Desa untuk menyampaikan kepada warganya bahwa perayaan Natal tetap dilaksanakan, namun harus me

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sengah Temila melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan menyambut hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 situasi pandemi Covid-19 pada Senin 14 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sengah Temila melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan menyambut hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 situasi pandemi Covid-19 pada Senin 14 Desember 2020.

Dalam kegiatan tersebut Hadir Camat Sengah Temila Emilius SE MM, Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel, Danramil Sengah Temila Letda Arm Suwandi, Para Kades se Kecamatan Sengah Temila, Kepala Puskesmas Pahauman, Sidas, Senakin, Tokoh Agama, Adat dan tokoh pemuda.

Camat Sengah Temila Emilius meminta kepada para kepala Desa untuk menyampaikan kepada warganya bahwa perayaan Natal tetap dilaksanakan, namun harus mempedomani protokol kesehatan.

Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa menyambut Tahun Baru tidak diperbolehkan konvoi, hiburan/panggung, dan tempat wisata sementara ditutup.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Sengah Temila menjelaskan surat edaran bupati landak nomor 400/688/Bag-Kesra 2020 tentang panduan penyelenggara ibadah Natal dan Tahun Baru 2021 sudah ada.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Kebun Sawit, Kapolsek Sengah Temila: Ada Riwayat Sakit

Bagi rumah ibadah dan masyarakat Kabupaten Landak pada masa pandemi, tempat ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah Natal dan Tahun Baru 2021 secara kolektif adalah yang berada di kawansan lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari ketua satgas Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan di Kabupaten Landak.

Lanjutnya, bahwa Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas umatnya dari kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Ia juga menjelaskan, tentang kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah serta kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

Diantaranya melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Selain itu, Kapolsek juga menjelaskan kegiatan yang tidak diperbolehkan bagi semua warga Kabupaten Landak pada masa Natal dan menjelang Tahun Baru seperti melarang perayaan seremonial seperti natal Oikumene di gereja atau dimana pun.

"Tidak ada ramah tamah yang berpotensi mengumpulkan orang ramai, perayaan Tahun Baru yang berlebihan dan tidak ada pawai tahun baru di jalan-jalan," tegasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved