KPU Sambas Akan Lakukan Pleno Penetapan Bupati Terpilih 16 Desember

Dijelaskan dia, saat ini untuk semua logistik Pilkada Sambas yang kemarin disebarkan di seluruh Kecamatan juga sudah masuk ke gudang KPU.

Logo KPU 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan mereka akan melaksanaan pleno hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas pada 16 Desember mendatang.

Kata dia, Pleno itu akan dilaksanakan pada Rabu besok, setelah pelaksanaan pleno tingkat Kecamatan selesai semua.

"Semua PPK sudah menyelesaikan pleno tingkat Kecamatan. Oleh karenanya, kami rencanakan untuk pleno di tingkat Kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2020 nanti," ujarnya, Senin 14 Desember 2020.

Dijelaskan dia, saat ini untuk semua logistik Pilkada Sambas yang kemarin disebarkan di seluruh Kecamatan juga sudah masuk ke gudang KPU.

Baca juga: Peringatan Hari HAM 2020, Sambas Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

"Semua logistik sudah kembali ke Kabupaten. Dan sudah diterima oleh KPU Kabupaten, dari masing-masing PPK," ungkapnya.

Oleh karenanya, ia meminta kepada semua pihak untuk mengikuti tahapan yang ada di KPU. Termasuk untuk penetapan pasangan terpilih.

"Untuk hasil yang dapat dipakai sebagai hasil resmi (KPU-Red). Nanti kami harapkan masyarakat dapat bersabar menunggu dari hasil rekapitulasi resmi KPU Kabupaten Sambas," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved