Pemilihan Ulang di Melawi Diwarnai Perobekan Foto Paslon di Surat Suara

Cuman sangat disayangkan dari pemilih yang hadir terdapat 57 surat suara yang tidak sah, disebabkan pemilih yang memilih dengan mencoblos bukan menggu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Suasana KPU Kabupaten Melawi menggelar pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh, Sabtu 12 Desember 2020. 

"Semoga pihak yang berwenang bisa mengungkap siapa-siapa dibalik oknum-oknum pemilih yang hadir yang melakukan hal tersebut yang telah menciderai asas-asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur dan adil, agar ada efek jeranya di pemilu atau pemilihan kedepan di Melawi tidak terulang lagi hal yang sama atau serupa," tambah Dedi.

KPU, lanjut dia, sudah berupaya menyelamatkan hak pilih warga masyarakat di wilayah tersebut untuk melakukan PSU, tapi memang masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk membuat surat suara tidak sah sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

"Semoga bisa diselidiki dan di proses oleh pihak-pihak yang berwenang biar untuk dijadikan pembelajaran bagi siapapun yang berniat merusak pesta demokrasi yg sudah bersusah payah kami sebagai penyelenggara untuk menyiapkan semua tahapan dan menyelenggarakannya dengan baik dan berintegritas," tuturnya 

Termasuk juga, kata dia, yang melakukan memilih mewakili untuk diusut tuntas oleh pihak-pihak yang berwenang, demi masa depan pemilu dan pemilihan di kabupaten Melawi kedepannya agar tidak ada lagi hal-hal seperti itu terjadi yang sudah menyalahi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved