Pemilihan Ulang di Melawi Diwarnai Perobekan Foto Paslon di Surat Suara
Cuman sangat disayangkan dari pemilih yang hadir terdapat 57 surat suara yang tidak sah, disebabkan pemilih yang memilih dengan mencoblos bukan menggu
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengungkapkan adanya perobekan surat suara saat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Melawi.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Melawi menggelar pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh dengan petugas baru dari tingkatan atasnya yakni PPS dan PPK Kecamatan Nanga Pinoh sebagai penyelenggara di KPPS di TPS tersebut pada tanggal 12 Desember 2020 sesuai jadwal dan waktu yang telah diatur dalam peraturan.
Hal ini karena petugas TPS sebelumnya di hari H sudah diberikan sanksi yakni diberhentikan tetap dan disanksi pelanggaran kode etik dan Pakta integritas sebagai penyelenggara dan di pemilu atau pemilihan berikutnya dan sampai kapanpun sudah tidak bisa lagi jika ingin menjadi penyelenggara.
Pelaksanaan PSU dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Alhamdulillah puji tuhan pelaksanaan PSU berjalan dengan baik, aman dan lancar terimakasih kepada semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu, para petugas dari PPS dan PPK, pihak keamanan yang telah mengamankan jalannya pelaksanaan proses PSU," katanya, Minggu 13 Desember 2020.
"Bawaslu dan jajaran yang ikut mengawasi prosesnya serta para saksi Paslon yang sudah hadir untuk menyaksikan secara langsung proses PSUnya," tambahnya.
Baca juga: UPDATE Hasil Pilkada 7 Daerah di Kalbar Minggu: Sekadau Ketapang Melawi Sambas Sintang Bengkayang KH
Diterangkannya, adapun total pemilih dalam DPT ada 419 pemilih, sedangkan pemilih yang hadir dalam DPT 209, DPTb 16, dan total pengguna hak pilih sebanyak 225.
"Pelaksanaan PSU berjalan dengan aman dan lancar, cuman memang angka partisipasi pemilih di TPS tersebut sangat minim tingkat Parmasnya yang dikarenakan berbagai faktor saya sempat tanyakan ke warga setempat disebabkan diulang," jelasnya.
Selain itu, dikatakannya ada pemilih yang sudah berkerja diluar tidak mau luangkan waktunya lagi.
"Yang jelas kami di KPU dan petugas PPS sebagai KPPS dan PPK sudah berusaha maksimal mensosialisasikan kepada masyarakat setempat yang terdaftar sesuai KTP-el basis RT dan RW di TPS tersebut untuk datang memilih upaya penyelenggara dibawah sudah dilakukan tapi itulah kenyataannya, karena memang namanya PSU adalah dihari yang tidak normal pemilih juga mikir-mikir untuk datang lagi," terangnya.
"Cuman sangat disayangkan dari pemilih yang hadir terdapat 57 surat suara yang tidak sah, disebabkan pemilih yang memilih dengan mencoblos bukan menggunakan alat yang sudah disiapkan oleh KPU berupa paku, melainkan dengan dirobek foto salah satu paslonnya bukan lagi dicoblos sesuai ketentuan dan menggunakan alat lain semacam benda tajam untuk mencoblos," paparnya.
"Bahkan ada yang dicoblos ketiga paslonnya dan sampai ada yang dirobek sampai hancur surat suaranya sehingga membuat kategori surat suara tersebut tidak sah," timpal dia.
Padahal, kata dia, KPU dan jajaran ad hoc dibawah terus mensosialisasikan kepada masyarakat kriteria tidak sahnya tanda coblos pada surat suara.
Diantaranya pertama dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan, kedua dicoblos dengan rokok atau api, ketiga surat suara yang rusak atau robek, keempat surat suara terdapat tanda atau coretan.
"Mudah-mudahan pihak Bawaslu juga sudah mengetahui untuk bisa diselidiki atau diproses terkait pemilih atau oknum pemilih atau yang menyuruh serta mengarahkan pemilih yang melakukan hal itu bersama pihak yang berwenang untuk menyelidiki atau mengkaji serta mengungkap tuntas siapa oknum dibalik itu semua sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.