KABAR BERITA GISEL - Pengakuan Gisel Diungkap Hotman Perihal Video Syur Mirip Gisella Anastasia

Beredar luasnya video panas mirip Gisella Anastasia ini sempat membuat publik heboh.

Editor: Syahroni
YouTube/Ussy Andhika Official
FAKTA Terbaru Kasus Video Syur Mirip Gisel, Pengakuan Pelaku hingga Polisi Panggil Gisella Anastasia. 

Roy Suryo mengatakan bahwa file yang sudah dihapus memang sangat memungkinkan untuk dikembalikan lagi.

"Apakah kemudian file yang dihapus itu kemudian bisa muncul lagi? Jawaban saya sangat bisa, kenapa tidak," tutur Roy Suryo.

Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Komunikasi Udinus sekaligus Komite Edukasi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Dr Agus Triyono MSi.

Ia mengatakan jejak digital pada ponsel memang masih bisa terlacak meski filenya telah dihapus, bahkan saat ponsel rusak sekalipun.

"Meskipun handphone dimusnahkan pun, tetap masih bisa dilacak secara digital," kata Agus seperti dikutip dari TribunJateng.com.

Lebih lanjut dia menjelaskan, secara digital apalagi jika file pada ponsel tersebut telah terunggah, secara otomatis akan tersambung melalui server.

Hal itulah yang membuat file yang telah masuk ke dalam sistem, tidak akan bisa terhapus, meski pengguna telah menghapusnya.

"Di sistem tidak bisa terhapus, kecuali mereka yang memegang kendali server itu - bisa (menghapus). Meskipun sudah di server pun kalau sudah banyak orang membukanya, sudah beredar ke mana-mana."

"Misalnya kita membuka file kita sendiri tapi sudah masuk ke Google, ya sudah (tersebar) ke mana-mana. Cara menghapusnya ya Google yang harus menutupnya," terang dia.

Berkas Dikembalikan

Sementara itu, terkait dengan kasus video syur ini, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka yang sebelumnya dilimpahkan pihak kepolisian.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menyebutkan pihaknya telah mengembalikan ke pihak kepolisian dengan dua tersangka inisial PP dan MN.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atas nama PP dan MN," ujarnay seperti dikutip dari YouTube Cumi-cumi.

Nirwan menyebutkan, berkas perkara terhadap PP dan MN belum sepenuhnya memenuhi syarat yakni belum memenuhi kualifikasi dari unsur yang menjerat tersangka.

"Belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam kualifikasi unsur dilik sebagaimana yang disangkakan," terang Nirwan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisella Anastasia Tak Membantah Soal Video Syur, Kini Sebut Keluarganya Menguatkan dan Mendoakan,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved