MASUK www.tapera.go.id/suratpernyataan Download Surat Pernyataan Cairkan Dana BP Tapera Taperum PNS

Setelah validasi dokumen, serta kepemilikan rekening bank milik pensiunan PNS, Taperum PNS akan disalurkan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Marlen Sitinjak
www.tapera.go.id/suratpernyataan.php
Tampilan halaman utama https://www.tapera.go.id/suratpernyataan.php. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menginformasikan kembali terkait Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ahli waris PNS yang sudah meninggal dunia dalam waktu dekat segera mendapat dana segar.

Uang tersebut beradasal dari Dana Tabungan Perumahan ( Taperum ) dijadwalkan akan mulai bisa dicairkan pada akhir Desember 2020 ini.

Namun tentunya, sebelum melakukan pencairan ada beberapa syarat wajib dan penting yang harus diajukan para pemohon.

Surat pernyataan menjadi satu di antara syarat kelengkapan dokumen wajib untuk mencairkan dana tabungan perumahan pensiun PNS dan Ahli Waris PNS.

Simak Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: LINK DOWNLOAD Surat Pernyataan Pencairan Dana Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris di Tapera.go.id

Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :

1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun

3. Nomor Rekening Bank Aktif

Setelah proses verifikasi dan validasi dokumen, serta kepemilikan rekening bank milik pensiunan PNS, dana Tapera atau Taperum PNS akan disalurkan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS.

Kendati demikian, BP Taperum hingga saat ini belum memberikan informasi lebih lanjut perihal kapan dana tersebut dicairkan.

Pasalnya BP Tapera diketahui masih melakukan proses persiapan penyaluran dana Tapera atau Taperum PNS tersebut.

Untuk mengupdate info terkait pencairan dana Tapera atau Taperum PNS, dapat dilakukan dengan mengakses situs tapera.go.id.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan ( BP Tapera) akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS dan ahli waris bagi PNS yang sudah meninggal.

Saat ini, BP Tapera masih menyiapkan proses pengembalian dana Taperum tersebut.

Selain dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020.

Baca juga: TAPERA.GO.ID Link Download Surat Pernyataan Pencairan Tabungan Perumahan Pensiunan PNS & Ahli Waris

Tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun.

"Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018," tuturnya Rabu 25 November 2020.

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.

Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.

Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan.

"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," ucap Eko.

Saat ini, situs tersebut belum menyediakan informasi terbaru terkait pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS.

Namun, situs ini sudah menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.

Baca juga: Pensiunan PNS Terima Uang Kaget Akhir Desember, Cek Syarat dan Cara Mencairkannya Login Tapera.go.id

Contoh Surat Pernyataan Syarat Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris (BP Tapera)

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

* Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

* Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

* Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Informasi tersebut meliputi:

1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia

2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS

3. Status pengembalian Dana Taperum PNS

Baca juga: LOGIN Tapera.go.id Link Pencairan Tabungan Pensiun PNS dan Ahli Waris, Download Formulirnya Disini

Berikut Surat Pernyataan yang Harus Diisi atau download DI SINI

SURAT PERNYATAAN

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama : ……………………………………………………………………………………

Status : PNS/Ahli Waris*coret salah satu NIP/NIK : ……………………………………………………………………………………

Alamat : ……………………………………………………………………………………

No. Telp. : ……………………………………………………………………………………

Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa dokumen asli atau fotocopy dokumen asli yang saya sampaikan adalah dokumen asli atau sesuai dengan dokumen asli yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang, antara lain sebagai berikut:

1. Surat Keputusan Golongan (A) : I II III IV ;

2. Surat Keputusan Pensiun; dan

3. fotocopy halaman depan buku tabungan.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dan saya bersedia diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan apabila dikemudian hari terbukti Surat Pernyataan ini tidak benar.

…………........, ……………………2020.

Yang membuat pernyataan,

Materai Rp.6000,-


( ……………………….……. )


NB
Alamat Kantor BP Tapera
Wisma Iskandarsyah Blok. B2 B3.
Jl. Iskandarsyah Raya Kav 12-14. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved