LINK DOWNLOAD Surat Pernyataan Pencairan Dana Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris di Tapera.go.id
Uang tersebut beradasal dari Dana Tabungan Perumahan ( Taperum) dijadwalkan akan mulai bisa dicairkan pada akhir Desember 2020 ini.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ahli waris PNS yang sudah meninggal dunia dalam waktu dekat ini akan segera mendapat uang kaget.
Uang tersebut beradasal dari Dana Tabungan Perumahan ( Taperum) dijadwalkan akan mulai bisa dicairkan pada akhir Desember 2020 ini.
Namun tentunya, sebelum melakukan pencairan ada beberapa syarat wajib dan penting yang harus diajukan para pemohon.
Surat pernyataan menjadi satu di antara syarat kelengkapan dokumen wajib untuk mencairkan dana tabungan perumahan pensiun PNS dan Ahli Waris PNS
Simak Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :
1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun
3. Nomor Rekening Bank Aktif
Setelah proses verifikasi dan validasi dokumen, serta kepemilikan rekening bank milik pensiunan PNS, dana Tapera atau Taperum PNS akan disalurkan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS.
Kendati demikian, BP Taperum hingga saat ini belum memberikan informasi lebih lanjut perihal kapan dana tersebut dicairkan.
Pasalnya BP Tapera diketahui masih melakukan proses persiapan penyaluran dana Tapera atau Taperum PNS tersebut.
Untuk mengupdate info terkait pencairan dana Tapera atau Taperum PNS, dapat dilakukan dengan mengakses situs tapera.go.id
Badan Pengelola Tabungan Perumahan ( BP Tapera) akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS dan ahli waris bagi PNS yang sudah meninggal.
Saat ini, BP Tapera masih menyiapkan proses pengembalian dana Taperum tersebut.