Pilkada 2020

CEK Hasil Hitung Cepat Pilkada Sintang 2020 Jumat 11 Desember 2020 di https://pilkada2020.kpu.go.id

Khusus di Sintang ada 3 pasangan calon yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Nomor Urut 1, Jarot Winarno-Sudiyanto.

https://pilkada2020.kpu.go.id
Hasil Hitung Cepat Pilkada Sintang 2020 https://pilkada2020.kpu.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kami sajikan cara melihat hasil hitung cepat atau quick count KPU untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di seluruh tanah air. 

Untuk memantau hasil hitung cepat Pilkada 2020 khususnya di Kabupaten Sintang bisa dilakukan di rumah.

Caranya hanya cukup menggunakan handphone dan akses website resmi KPU di https://pilkada2020.kpu.go.id/ (Link di Bawah)

Untuk diketahui, ada tujuh Kabupaten di Kalbar yang sedang melakukan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 kemarin.

Tujuh kabupaten itu adalah Sambas, Bengkayang, Sekadau, Sintang, Ketapang, Melawi dan Kapuas Hulu.

Baca juga: Tanggapan Askiman Soal Klaim Kemenangan Pasangan Jarot-Sudiyanto di Pilkada Sintang

Khusus di Sintang ada 3 pasangan calon yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Nomor Urut 1, Jarot Winarno-Sudiyanto.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Nomor Urut 2, Askiman-Hatta.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Nomor Urut 3, Yohanes Rumpak- Syarifuddin. 

Dengan mengakses https://pilkada2020.kpu.go.id/ bisa melihat langsung hasil hitung cepat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Berikut cara mencari hasil hitung cepat atau hasil sementara Pilkada Serentak 2020 per daerah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved