Sutarmidji: Kalau Petugas Mengarahkan Bayar Pajak Cash Harus Dicurigai Kedepan Bayar Sistem e-samsat

Menurut Gubernur Kalbar Sutarmidji layanan harus terus diinovasi sehingga memberikan berbagai kemudahan pada masyarakat.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Seorang warga melakukan penyerahan bukti pembayaran pajak melalui esamsat di Kantor Bapenda Kalbar serta pengesahan STNK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Reformasi birokrasi selalu digaungkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, tujuan dari reformasi birokrasi antara lain membuat pelayanan yang transparan, akuntabel serta prima.

Hal itulah yang mendasari Pemprov Kalbar dalam kepemimpinan Gubernur Kalbar Sutarmidji terus melakukan pembenahan dalam sistem pelayanan.

Satu diantara yang menjadi fokus pembenahan adalah layanan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurut Gubernur Kalbar Sutarmidji layanan harus terus diinovasi sehingga memberikan berbagai kemudahan pada masyarakat.

Apalagi Bapenda adalah institusi yang menghimpun pajak daerah layanan yang ada haruslah lebih cepat, mudah, transparan serta akuntabel.

Selama ini Midji mengakui memang layanan disana masih belum maksimal terutama pelayanan pembayaran pajak kendaraan melalui online atau e-samsat.

Wartawan Tribun Pontianak mencoba melakukan pembayaran pajak kendaraan menggunakan aplikasi esamsat serta beberapa waktu sebelumnya juga melakukan pembayaran via manual pada Mobil Samsat Keliling.

Dari pengalaman yang ada pembayaran pajak melalui manual jauh lebih cepat dan hanya membutuhkan waktu sekitar 3-5 menit.

Kala itu Wartawan Tribun Pontianak melakukan pembayaran pada mobil Samsat Keliling Pasar Flamboyan.

Sementara pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan esamsar memakan waktu lebih lama.

Pembayaran dilakukan secara online kemudian kekantor Samsat untuk menyerahkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.

Baca juga: Sutarmidji Sebut Kayong Utara Kendor Pengiriman Sampel Swab dan Akan Kerahkan Tim Provinsi 

Dari hitungan waktu yang ada pengesahan STNK hingga diberikan petugas memakan waktu sekitar 40 menit.

Menurut Sutarmidji waktu 40 menit itu sangat lama dan harusnya pelayanan dengan pembayaran online harus lebih cepat dan prima.

Sehingga ia menegaskan harus ada inovasi dari Bapenda untuk menanggulangi itu.

Sebab kedepan, mungkin satu tahun atau dua tahun pembayaran pajak harus menggunakan sistem online seluruhnya.

“Jadi kita memang mengupayakan kedepan wajib pajak cukup membayar melalui sistem online dan tidak perlu mengantre lagi. Untuk pembayaran pajak kedepan memang harus dilakukan secara online karena kalau cash dikhawatirkan terjadi hal yang tidak-tidak (penggelapan, kongkalikong)” kata Sutarmidji saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis 10 Desember 2020.

Ia menegaskan jika aplikasi bermasalah segera genahkan, hal itu selalu ia arahkan pada Bapenda.

“Makanya beberapa pejabat muda ditempatkan disitu, yang betul paham tentang IT agar dia bisa memperbaiki aplikasi yang ada. Harusnya pembayaran melalui esamsat atau online harusnya lebih cepat,” katanya.

Lanjut disebutkan Sutarmidji, “jika ada pegawai yang masih meminta masyarakat membayar secara cash itu harus dicurigai. Mengapa mereka tidak menyarankan melalui esamsat tapi malah menyarankan cash, itu tidak betul”.

Kepala Badan Pendapatan Daerah dimintanya harus mengetahui dan yang mengelola di Bapenda itu harus anak muda yang masih idealis.

Sementara Kepala Bapenda Kalbar, Mahmuda menyampaikan penggunaan esamsat sebetulnya sudah dirintis sejak beberapa tahun terakhir dan penggunaannya belum maksimal.

Ia menjelaskan saat ini masih mematangkan dengan pihak Bank Kalbar apa yang menjadi kas daerah terkait hambatan-hambatannya.

“Mudahan kedepan bisa lebih optimal pembayarn melalui online. Selain pemabayaran pajak kendaraan, tahun depan pembayaran untuk pajak permukaan juga online. Sekarang sedang dimatangkan untuk pembayarannya secara online termasuk pajak bahan bakar,” kata Mahmudah.

Sedangkan sumber daya manusia tetap dimanfaatkan untuk melakukan monitoring.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved