Pilkada Serentak 2020

TATA TERTIB Mencoblos Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020 - Jaga Jarak Minimal 1 Meter Ya!

Ayo ke TPS!!! Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 digelar Rabu 9 Desember 2020 pagi ini hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Editor: Marlen Sitinjak
perludem.org
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Rabu 9 Desember 2020. Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Tengah Pandemi Virus Corona. 

Adapun alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara berkala dengan disinfektan.

Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali yang juga disediakan petugas.

5. Selesai mencoblos

Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Buang sarung tangan sekali pakai ke tempat yang telah disediakan.

Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

Ini juga bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pilkada 2020. (Tribunneswiki.com/Tribunnews.com/ Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved