Pilkada Serentak 2020
TATA TERTIB Mencoblos Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020 - Jaga Jarak Minimal 1 Meter Ya!
Ayo ke TPS!!! Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 digelar Rabu 9 Desember 2020 pagi ini hingga pukul 13.00 waktu setempat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ayo ke TPS!!! Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 digelar Rabu 9 Desember 2020 pagi ini hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Berbeda dari Pilkada sebelumnya, kali ini peserta Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Tidak semua daerah Indonesia menggelar Pilkada.
Pada tahun ini, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah di Indonesia dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sebelum menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.
Baca juga: LOGIN pilkada2020.kpu.go.id Quick Count Pilkada di Sumatera - Kalimantan hingga Sulawesi
Baca juga: Quick Count Pilgub Sulut : Christiany Eugenia Paruntu - Vonnie Anneke Panambunan - Olly Dondokambey
Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pilkada 2020 yang dikutip dari Tribunnews.com:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Sebelum berangkat ke TPS, cek terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
2. Datang ke TPS

Baca juga: LIVE Quick Count Pilkada Medan 2020: Perolehan Suara Akhyar-Salman dan Bobby-Aulia Rachman
Baca juga: Quick Count Pilkada Hari Ini Live Hasil Hitung Cepat Pilgub, Pilbup, Pilwako Rabu 9 Desember 2020
Pada hari H Pilkada 2020, yaitu Rabu 9 Desember 2020, datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih.
Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.